Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk UPT;
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli;
Pajabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D ) ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun
2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1 Seri C ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
(2) Pencabutan terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan pada Bagian Kelima, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri Pasal 42 dan Pasal 43 sampai dengan ditetapkannya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2), perlu memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b. bahwa agar upaya intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Madiun berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Di Kabupaten Madiun.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2015;
14. Peraturan Bupati Madiun Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Daerah memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa :
a. Biaya pemungutan PBB-P2; dan b.Penghargaan atas pelunasan PBB-P2.
Pemberian Biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Keluruhan dan Kecamatan sebagaimana jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2.
Pemberian biaya pemungutan PBB-P2 bertujuan untuk :
a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2
b.meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai apresiasi atas tercapainya kinerja tertentu dalam pemungutan PBB-P2.
Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 bertujuan untuk mendorong pelunasan PBB-P2 tepat waktu dan tepat jumlah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA OBYEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun, diperlukan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah yang berkualitas dalam memberikan pelayanan di bidang kepariwisataan dan Lembaga Konservasi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44380);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2004 Nomor 8/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2004 Nomor 2 Seri D);
Penyertaan Modal Daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun bertujuan untuk peningkatan pelayanan serta perluasan prasarana dan sarana Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
Penyertaan Modal Daerah dapat diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah berupa sarana obyek wisata yang dianggarkan dalam APBD, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Penyertaan modal daerah PD. Obyek Wisata Umbul ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah);
Penyertaan modal daerah yang sudah disetor pada PD. Obyek Wisata Umbul sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp.12.531.083.000,00 (dua belas miliar limaratus tiga puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari :
a. Aktiva Lancar sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), dan
b. Aktiva tetap sebesar Rp.12.031.083.000,00 (dua belas milyar tiga puluh satu juta delapan puluh tiga rupiah).
Sisa dari penyertaan modal daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah) akan dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat