Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan Kabupaten Dairi yang tertib, tenteram, lingkungan hidup yang sehat, nyaman, rukun, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum, berdasarkan pertimbangan ini perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 tahun 1992, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 1993, PP No.79 Tahun 2005, PP No.51 Tahun 2009, PP No.6 Tahun 2010, PP No.109 tahun 2012, PP No.74 Tahun 2014, Perpres No.74 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2016
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan ini maka periu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No.15 Tahun 1964, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kab.Dairi No.08 Tahun 2008.
Materi Pokok Peraturan ini adalah memutuskan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berdasarkan pertimbangan ini maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014,UU NO.23 Tahun 2014, PP NO.43 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dam Nomor 108), Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2006 Nomor 18, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 116) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 3 Tahun 2016
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli desa, untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berazaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa dan untuk mengatur pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur dalam satu pedoman maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No.20 Tahun 2008, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan dan Kedudukan BUM Desa, Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pembentukan Bum Desa, Bentuk, Keanggotaan dan Organisasi Bum Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Operasional dan Pengawas Bum Desa, Alokasi Hasil Usaha Bum Desa, Masa Bhakti Pelaksana Operasional dan Pengawas, Mekanisme Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Audit, Modal Bum Desa, Kerjasama Bum Desa Antar Desa, Pembubaran Bum Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 114) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, berdasarkan pertimbangan ini perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU NO.23 Tahun 2014, PP No. 56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005,PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda Kab. Dairi No.08 Tahun 2008, Perda Kab. Dairi No.09 Tahun 2008, Perda Kab. Dairi No.10 Tahun 2008,Perda Kab. Dairi No.11 Tahun 2008, Perda Kab. Dairi No.03 Tahun 2009, Perda Kab. Dairi No.14 Tahun 2014, Perda Kab. Dairi No.05 Tahun 2015.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NCIHO KABUPATEN DAIRI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011,UU No.23 tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 1984,Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permenkeu No. 31/PMK.05/2016, Permendagri No.48 Tahun 2016, Perda No.08 Tahun 2008, Perda No.30 Tahun 2000, Perda Kab.Dairi No.31 Tahun 2000, Perda Kab.Dairi No.32 Tahun 2000.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Non Kas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat