Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
- Sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang APBD TA 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1980; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 12 Tahun 2006; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 73 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 109 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2011; PMK No 238/PMK.05/2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 72 Tahun 2012; PMK No 226/PMK.07/2012; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENKES No 19 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PMK No 183/PMK.07/2014; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2014; PERGUB Jawa Barat No 1 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.31-Keu/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
- Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola kepemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kota Tasikmalaya, maka penyelenggaraan kearsipan yang telah diatur di dalam UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 28 Tahun 2012; PP No 82 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 24 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 6 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
6. Penetapan Kebijakan Kearsipan
7. Pembinaan Kearsipan
8. Pengelolaan Arsip
9. SIKK dan JIKK
10. Sumber Daya Pendukung
11. Peran Serta Masyarakat
12. Kerjasama Daerah
13. Ketentuan Sanksi
14. Pengawasan dan Pengendalian
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
- Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
48 HLM (Penjelasan 15 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 12a Tahun 2009 Tentang Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
- Sehubungan dengan telah diberlakukannya PERMENDAG No 56/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas PERMENDAG No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan dalam upaya menyelaraskan regulasi di Daerah dengan perkembangan, dinamika dan kebutuhan masyarakat, perlu mengubah PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2013; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2012; PERMENDAG No 70/MDAG/PER/12/2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasi. Setiap orang yang mendirikan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Setiap orang yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Permohonan IUPPT, IUPP dan IUTM dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan persyaratan yang diatur. Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Perjanjian Kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern harus memuat persyaratan perdagangan yang telah diatur. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern, wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- Saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat