PERWALI Kota Blitar No. 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 134 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 162 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, bahwa mekanisme penggunaan dan
pertanggungjawaban belanja tidak terduga ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga ;
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 11 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Blitar
Mengatur mengenai kriteria penggunaan belanja dana tidak terduga, penganggaran belanja tidak terduga, dan tata cara penggunaan barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan
dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan
sesuai Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan
Mengingat: 7. Un.dang- Undang Nomo,r 28 Tabun 2009 te.ntang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang
Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 3.1 , Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2014 Nomor 13), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan. pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 7; perubahan pasal 18 ayat (2) huruf b; perubahan pasal 25 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
merubah Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2011
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan sebagai pel~sanaan Pasal
85 ayat (3) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan W alikota Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah meliputi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PASAL 10 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN DAN PASAL 10 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 12); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5);
KETENTUAN UMUM; PENERIMA GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; ANGGARAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 52 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 44 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja perlu dilakukan perbaikan dengan mengatur komponen dan Jenis Analisis Standar Belanja sesuai peraturan perundang-undangan
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR UNTUK PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi di
Kota Blitar, maka harus dilakukan penguatan pada sektor
riil yaitu sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM);
b. bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan
pertumbuhan dan kemandirian Koperasi dan Usaha Kecil
menengah (UKM) dapat dilakukan melalui penguatan
permodalan dengan Dana Bergulir yaitu dana pinjaman
dari pemerintah daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Dana bergulir untuk perkuatan permodalan koperasi dan UKM bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan DBHCHT;
2. Penentuan besaran pemberian pinjaman dana bergulir ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM
berdasarkan pertimbangan dan usulan tim survey setelah dilakukan penilaian terhadap usaha pemohon. Penetapan besaran pinjaman tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan Walikota dalam mengeluarkan
persetujuan pencairan dana;
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyaluran dana bergulir
fasilitasi perkuatan permodalan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Daerah Kota Blitar. Hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaporkan kepada Walikota yang melalui laporan berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 44 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat