perubahan atas peraturan bupati pasaman barat nomor 91 tahun 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pasaman Barat No 91 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Biaya Kabupaten Pasaman Barat TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan SKPD dan permasalahan teknis lainnya perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 91 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2015, dimana terdapat beberapa ketentuan yang mesti disempurnakan sehingga perlu dirubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 91 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peratuan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014
16. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
19. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
20. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
24. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 5 Tahun 2015
tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bansos Yang bersumber dari APBD Di Lingkungan Pemda Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, pengelolaan hibah dan belanja daerah, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hubah dan bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 3 Tahun 2015
perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khusus bangunan dan gedung
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Bangunan dan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi pemakaian kekayaan Daerah untuk bangunan dan gedung telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a;
c. bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (3) perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, b, c perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Bangunan dan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2011
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2012
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab III Jenis dan Klasifikasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 2 Tahun 2015
penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten pasaman barat pada perusahaan daerah air minum kabupaten pasaman barat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat Pada PDAM Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan/atau pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Daerah dapat melaksanakan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada BUMN/BUMD atau badan usaha lainnya;
b. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten pasaman Barat;
c. bahwa dalam DPA PPKD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2015 telah dianggarkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp.2.000.000.000,- (DUa Miliyar Rupiah) kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Pasaman Barat.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2011
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2013
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 24 Tahun 2014
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 92 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penambahan Penyertaan Modal
Bab III Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2015
penambahan penyertaab modal pemerintah pada bank nagari
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat Pada Bank nagari PT BPD Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank Nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
b. bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2011
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2013
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2014
23. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penambahan Penyertaan Modal
Bab III Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat