Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqah.
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, dinyatakan bahwa mulai dari Kementerian, Lembaga Negara sampai kepada Gubemur dan Bupali/Walikota, BUMN/ BUMD supaya mendorong dan memfasilitasi pegawai/karyawan yang beragama Islam di Lingkungan Instansi masing-masing untuk membayar zakat melalui Badan Amil
Zakat Nastonal. Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan maka, perlu menetapkan peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaannya.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Zakat adalah harta yang wajib disisihkan/ dikeluarkan/ditunaikan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Shodaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan vang dimiliki oleh orang muslim diluar
zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah adalah kegiatan perencanaan., perorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan. pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah. Diatur tentang maksud dan tujuan, penggolongan, sasaran dan pendistribusian zakat, infaq dan shodaqoh, perhitungan pendistribusian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PerkaKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; SE MenpanRB No. 5 Tahun 2012; SE Mendagri No. 700/1590/57 tanggal 28 April 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKUS TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN), beserta pasangan dan anak yang masih menjadl tanggungan, yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat Wajib LHKPN Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang wajib mengisi, menyampaikan, dan mengumumkan LHKPN yang selanjutnya disebut Wajib Lapor (WL). Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Bupati Ogan Komering UIu Selatan Nomor : 340/ KPTS/ BKD.IV/2011 tentang Jabatan Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penvelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat dari Nepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/161.a/Sekret/Disdik.OS/2017 perihal permohonan perubahan Peramran Kepala Daerah TA 2017, Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Nomor :
900/133/1.3/ KES/ 2017 perihal Perrnohonan Perubahan Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Surat dari Kepala Dinas Pckerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor : 600/74/PU-TR/OKUS 2017 perihal Permohonan perubahan Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2017 dan menetapkannya dengan peraturan bupati ini.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2016; Perpres No. 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 28 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai APBD TA 2017 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dan perubahan ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2017
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Badan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Tugas dan Fungsi Badan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 26 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kedudukan, Badan Daerah, uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan yang dicabut :
1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan;
2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan;
3. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan;
4. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASTLAN-BEBAN KERJA-PENGELOLAAN KEUANGAN-ASET-PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN-PENGENALAN PENDAPATAN-PENGELOLAAN PRODUK HUKUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural tertentu perlu diberikan tambahan pcnghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1), (2) dan (3) PMDN No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoroan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PMDN No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural tertentu, perlu ditetapkan besaran tambahan penghasilan Perlu diatur dengan peraturan bupati.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tabun 2006; PERDA No. 29 Tabun 2008; PERDA No.6 Tahun 2016; PERBUP No. 38 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghastlan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengewlaan Pendapatan Daerah Dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenaiPemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja, Mekanisme Pembayaran, dan Alokasi Anggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati 101, maka Peraturan
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2015 tentang
Tarnbahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Dalam Rangka
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 1)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016
tcntang pcrubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering
Ulu Selatan No.1 Tahun 2015 tenlang Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan
Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pcmbangunan Daerah
Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan (Betita Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2016 No. 7), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Tugas dan Fungsi Dinas-Dinas di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 47 Tahun 2016; PERMENSOS No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/KEPMEN-KP/2016; PERMENPORA No. 33 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1.8/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENKES No. 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016; PERMENHUB No. PM 139 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 tahun 2016; PERDA Nomor 6 Tahun 2016; PERBUP Nomor 26 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas-Dinas di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kedudukan, dinas-dinas daerah yang ada di kabupaten OKUS, uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
191 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaen Ogan Komering Ulu Selatan
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 60 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 26 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai kedudukan, uraian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Dengan berlakunya peraturan bupati ini, maka mencabut :
1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan;
2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi
Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan;
3. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Staf
Ahli Bupati Ogan Komering Ulu selatan.
49 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rician Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.A 2017
ABSTRAK:
Sebubungan telah ditetapkannya Penaturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK-07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah TertinggaJ dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu disempurnakan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan menetapkannya dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 97 Tahun 2016; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PermendesPDTT No. 4 Tahun 2017; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN KEPADA BANK SUMATERA SELATAN BANGKA BELITUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung; Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Bank Sumatera
Selatan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2012 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
6 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko Swalayan.
ABSTRAK:
Perlindungan, pemberdayaan perekonomian yang berbasis kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk usaha perdagangan melalui pasar rakyat perlu untuk tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan pasar swalayan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran swalayan dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pasar swalayan dengan pasar rakyat; Pasar rakyat merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan, maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat dan penataan ulang terhadap pasar swalayan agar pasar rakyat dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengah pesatnya pertumbuhan pasar swalayan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan
Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko
Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003 ;UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PerMenDag No. 48/MDAG/PER/8/2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan, Pemberdayaan
Pasar Rakyat dan Penataan serta Pengendalian Toko
Swalayan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penggolongan Pasar, Perlindungan, Pemberdayaan, Pasar Rakyat Dan Penataan Toko Swalayan, Pembinaan Dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat