Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah dan bahwa dalam rangka penambahan objek dan penyesuaian tarif
retribusi pelayanan kesehatan dan Pemakaian Kekayaan
Daerah, maka dipandang perlu
untuk dilakukan penambahan objek retribusi dan penyesuaian
tarif retribusi pelayanan kesehatan dan Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda
No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang diubah pada Pasal 11 dan Pasal 55,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2016.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 905/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 28 Desember 2015
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan
Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016. penyempurnaan sebagaimana dimaksud,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Kepentingan Umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2016 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 47 Tahun 2015;
Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BPD. Diatur pula tentang asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa, Peraturan Desa, evaluasi dan klarifikasi Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama
Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa. Peraturan Desa disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa tersebut sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk
pelaksanaan Peraturan diBesa, Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan
Desa yang bersifat penetapan.
38 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi
partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan
kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2
Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 83 Tahun 2012;
Permendagri No. 77 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bantuan keuangan
kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur pula tentang Penghitungan Bantuan keuangan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan partai politik, Verifikasi kelengkapan administrasi, Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik, Penggunaan Bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun
Anggaran 2015.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang mer:yebabkan sisa lebih Tahun Anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015;
Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 . Diatur pula tentang Rincian Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-
8 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah dipenksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009; UU No. Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015;
PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001 ; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan PP No. 21
Tahun 2007 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012;
Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2014 ;
Perbup No. 35
Tahun 2013 sebagaimana
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 13
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 21 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2014. Diatur pula tentang rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003 ;
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007 ; Permendagri No. 57 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010 ; Perda No.
30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan diubah pada Pasal 5 dan Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 ; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat
di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil
Sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 3 Seri
E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,
pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh
petani diperlukan subsidi pupuk. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal,
perlu diatur alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1992UU No. 8 Tahun 1999UU No. 19 Tahun 2003UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1Tahun 2004; UU No. 1166 Tahun 2006;.UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015);
UU No. 39 Tahun 2014 ; PP No. 8 Tahun 2001 ; Perpres No. 77 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Perpes No. 15
Tahun 2011; Permentan No. 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Permendag No. 20/M-DAG/PER/
5/2009; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010 ;
Permentan No. 43/Permentan/SR.140/
8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/
10/2011 : Permendag No. 15/M-DAG/PER/
4/2013 ;
Permentan No. 82/Permentan/OT.140/
8/2013 ; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013;
Permentan No. 60/Permentan/SR.310/
12/2015; Permedustrian No. 69/M-IND/PER/
8/2015 ; Pergub No. 56 Tahun 2015; Perda
No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk
Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan
dari Kelompok Tani dan/atau UPTD yang berbasis RDKK. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah
harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/Kelompok Tani
di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur pula tentang Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
47 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011
Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
Perda
No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016. Diatur pula tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkah dalam peraturan mi dituangkan lebih
lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat