Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Juknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten OKU Selatan
ABSTRAK:
Usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan
dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan
non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu
diberikan legalitas hukum izin usaha dalam bentuk satu
lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya
dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam
berusaha.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha
Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat
dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau
pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha
mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Diatur pula tentang Ruang lingkup, Prinsip pemberian Izin Usaha Mikro Kecil, Tujuan Teknis Pemberian IUMK, Pendelegasian kewenangan, Pelaksanaan, Pendampingan, monitoring dan
evaluasi, laporan pendataan, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan IUMK. dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
19 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqah.
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, dinyatakan bahwa mulai dari Kementerian, Lembaga Negara sampai kepada Gubemur dan Bupali/Walikota, BUMN/ BUMD supaya mendorong dan memfasilitasi pegawai/karyawan yang beragama Islam di Lingkungan Instansi masing-masing untuk membayar zakat melalui Badan Amil
Zakat Nastonal. Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan maka, perlu menetapkan peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaannya.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Zakat adalah harta yang wajib disisihkan/ dikeluarkan/ditunaikan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Shodaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan vang dimiliki oleh orang muslim diluar
zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah adalah kegiatan perencanaan., perorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan. pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah. Diatur tentang maksud dan tujuan, penggolongan, sasaran dan pendistribusian zakat, infaq dan shodaqoh, perhitungan pendistribusian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah dan bahwa dalam rangka penambahan objek dan penyesuaian tarif
retribusi pelayanan kesehatan dan Pemakaian Kekayaan
Daerah, maka dipandang perlu
untuk dilakukan penambahan objek retribusi dan penyesuaian
tarif retribusi pelayanan kesehatan dan Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda
No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang diubah pada Pasal 11 dan Pasal 55,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Tunjangan keuangan dan adminstratif-pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah-kabupaten ogan komering ulu selatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.33 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Besaran tunjangan dan administratif pimpinan dan anggotan DPRD Kabupaten OKUS telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKUS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.40 Tahun 2021. Dalam rangka menyesuaikan besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kab. OKUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati dimaksud perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.33 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKUS.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.13 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2017; PP no.12 Tahun 2019; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.4 Tahun 2017; Perbup No.33 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.40 Tahun 2021.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD, dan menghapus Pasal 18 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PerkaKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; SE MenpanRB No. 5 Tahun 2012; SE Mendagri No. 700/1590/57 tanggal 28 April 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKUS TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN), beserta pasangan dan anak yang masih menjadl tanggungan, yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat Wajib LHKPN Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang wajib mengisi, menyampaikan, dan mengumumkan LHKPN yang selanjutnya disebut Wajib Lapor (WL). Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Bupati Ogan Komering UIu Selatan Nomor : 340/ KPTS/ BKD.IV/2011 tentang Jabatan Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penvelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu untuk melakukan penyelarasan dan penataan kembali Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negera RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 22
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Perbup No. 22 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi JKN Pada FKTP
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama, perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama. Diatur pula tentang ketentuan dalam Peraturan Bupati diubah pada Ketentuan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6
tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, dijelaskan
bahwa seluruh kawasan hutan terbagi dalam Kesatuan
Pengelolaan Hutan. Pengelolaan hutan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan
merupakan upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19
Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD
adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan
Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan. Diatur pula tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
10 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2006 ttg Pendirian PDAM OKUS
ABSTRAK:
Berdasarkan asas efisien dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Undang-Undang No. 37 Tahun 2003; Undang-Undang No. 7 Tahun 2004; Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Ogan Komering Ulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pemerintahan daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Daerah, penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
82 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat