RENCANA - PEbANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM - TAHUN 2008-2013
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Bahwa rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Muara Enim untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran
dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman kepada RPJP Kabupaten Muara Enim Tahun 20052025
dengan memperhatikan RPJM Nasional
dan Propinsi
yang
memuat
arah kebijakan keuangan
daerah, kebijakan umum, dan
program
satuan kerja perangkat
daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah
, dan program kewillayahan
disertai
dengan
rencana
kerja
dalam
kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat
indikatif;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;PP No 108 Tahun 2000;PP No 58 Tahun 2005;PP No 39 Tahun 2006;PP No 40 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2008;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2008;Perda No 15 Tahun 2008 ;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim,
Tahun 2008-2013 ,RPJMD Kabupaten Muara Enim disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan
dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara
Enim dan sekaligus sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara
Enim.,Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perencanaan Stratejik (RENSTRA)
Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara
Enim Tahun 2003 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perkebunan dalam Kabupaten Muara Enim, maka kepada setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan Usaha Perkebunan harus mendapatkan izin, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kewajiban Memegang Izin dan masa berlakunya izin IUP, IUP-B, atau IUP-P yang diperolehnya. Diatur juga mengenai Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan IUP, IUP-B, dan IUP-P yang dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2001.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2008, dipandang perlu diatur dan ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 72 Tahun 1957;Undang-Undang No 28 Tahun 1959 ; UU Nomor 5 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1974;UU No18 Tahun 1977 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000 ;UU No 17 Tahun 2003; UU No1 Tahun 2004 ;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008;. UU No 33 Tahun 2004; PP No 46 Tahun 1971;PP No 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 31 Tahun 2005 ;PP No 40 Tahun 1996;PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 ; PP No 41 Tahun 2007 ; KePres No 40 Tahun 1974; Kepres No 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 95 Tahun 2007; Permendagri No 5 Tahun 1997 ; Kepmendagri No 42 Tahun 2001;Kepmendagri No 49 Tahun 2001; Kepmendagri No 7 Tahun 2002 ; Kepmendagri No 12 Tahun 2003; Permendagri No 7 Tahun 2006 ;Permendagri No 16 Tahun 2006;Permendari No 17 Tahun 2007;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2008;Perda No 15 Tahun 2008
Materi Pokok dalam peraturan ini adlaah: KEDUDUKAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB , PERENCANAAN KEBUTUHAN
DAN PENGANGGARAN
,PENGADAAN ,PENERIMAAN DAN PENYALURAN ,PENGGUNAAN ,PENATAUSAHAAN ,PEMANFAATAN ,PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ,PENILAIAN ,PENGHAPUSAN ,PEMINDAHTANGANAN ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ,TUNTUTAN GANTI RUGI ,KETENTUAN LAIN-LAIN
,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, dan tata Kerja Kecamatan dalam Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakgir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.158 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan yang terdiri dari 22 kecamatan; kedudukan dan tugas kecamatan; serta Susunan Organisasi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Kecamatan.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas daerah Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang terdiri tujuh belas Dinas Daerah. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Lembaga Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.19 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.20 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.18 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Muara Enim No.2 Tahun 2006.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya dipedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan. Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, andal,serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan perinsip pembangunan berkelanjutan. Untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan serta dipandang perlu untuk membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Muara Enim, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Muara Enim yang selanjutnya disebut BP4K. Diatur juga mengenai kedudukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi BP4K; tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Muara Enim No.30 Thn 2001 Tentang Pengusahaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam terutama batubara yang terdapat di Kabupaten Muara Enim sejalan dengan PP RI No.32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 1967 tentang ketentuan Pokok-pokok Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP RI No.75 Tahun 2001, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.30 Tahun 2001 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum perlu dilakukan penyesuaian yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 200; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 30 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.30 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) dan (3); di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B; Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.30 Tahun 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.22 Tahun 2000.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dalam Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 tahun 2008, dipandang perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telTahun 2003; UU No. 1 ah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 tahun 2007; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kedudukan, Wewenang Dan Tanggungjawab Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran barang milik daerah; penerimaan dan penyaluran barang milik daerah; Penggunaan dan Penatausahaan; serta Pengamanan dan Pemeliharaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SATPOL PP, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.158 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang terdiri Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan; kedudukan dan Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Funsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2005; Perda Kabupaten Muara Enim No.3 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Muara Enim No.5 Tahun 2008.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat