Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Bidang Industri Dan Perdagangan Dalam Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Usaha kegiatan industri dan perdagangan adalah kegiatan strategis yang melibatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam jumlah besar; Kegiatan industri dan perdagangan sebagai kegiatan strategis yang perlu dikendalikan perizinannya sekaligus dapat dioptimalkan bagi penerimaan daerah, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 36 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Bidang Industri dan Perdagangan dalam Kabupaten Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek dan subjek; ketentuan dan golongan; retribusi; masa berlaku izin; tata cara penagihan retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan retribusi; tata cara penyetoran retribusi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Perda No.19 Tahun 2008, maka perlu pengaturan tentang penetapan biaya pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dibebankan pada APBD Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: UU No.62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 1976; UU no.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU no.23 Tahun 2002; UU No.37 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP no.37 Tahun 2008; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pendaftaran dan Rincian Biaya Pendaftaran Penduduk; dan Pelayanan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.09 Tahun 2007.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaturan, penataan dan pengendalian pendirian bangunan, perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis; Ketentuan yang mengatur mengenai pendirian dan pembongkaran bangunan dalam Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 30 Tahun 2005, materinya sudah tidak sesuai lagi maka perlu diadakan perubahan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 23 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; perizinan bangunan; izin mendirikan bangunan, ketentuan teknis mendirikan bangunan; izin penggunaan bangunan; nama,objek dan subjek retribusi; ketentuan retribusi; golongan retribusi; tolok ukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi, dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 30 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) Di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup layak dan produktif yang termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu sistem penanganan yang terkendali dan bermutu. Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) maka perlu tindak lanjuti. Untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat perlu adanya suatu Program Jaminan Sosial Kesehatan khususnya bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Penduduk Kabupaten Ogan Ilir yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) serta belum mempunyai Asuransi atau Jaminan Kesehatan lainnya.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda No. 09 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 01 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama Program, Tujuan Dan Sasaran; Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Sumber Dana Program; Verifikasi; Klaim Dan Sanksi; Larangan; Pengorganisasian; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Daerah Di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Dalam rangka pengadaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaannya secara tertib dan profesional, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 02 Tahun 2001; PP No. 08 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 06 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; serta sanksi adminitrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pengurus dan Badan Usaha Milik Daerah Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Ketentuan Bab VII Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu ditindaklanjuti.
Dasar Hukum: UU No. 05 Tahun 1962; UU No. 01 Tahun 1995; UU No. 05 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 04 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Bidang Usaha dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian dan Pengawas; Prosedur, Persyaratan,Pengangkatan Dan Masa Jabatan Direksi; Tugas Dan Wewenang; Pengahasilan Dan Hak-Hak Direksi; Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Pada PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Penyertaan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 1 Tahun 1995; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyetaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada Pd. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, sumber dana, serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir serta dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan dunia usaha, dipandang perlu untuk mengatur dan menata pemberian Izin Gangguan; Sesuai dengan kewenangan daerah berupa pemberian Izin Gangguan, maka perlu diatur ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Gangguan sebagai alat pengendalian dan pengawasan gangguan guna penggalian sumber Pendapatan Daerah, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970; UU Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perizinan; nama objek dan subyek retribusi; golongan rertibusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan tarif retribusi; tata cara penetapan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara pemungutan dan sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara pembukuan dan pelaporan; dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai Peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, maka perlu diatur tata cara pembukaan dan pengoperasian rekening penerima dan pengeluarannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pembukaan dan pengoperasian rekening.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, maka perlu perubahan APBD Tahun Anggaran 2009, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat