Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta adanya perubahan struktur organisasi RSUD Jombang Kabupaten Jombang dan pemberlakuan jaminan kesehatan masyarakat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta jaminan kesehatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, maka perlu mengatur kembali Remunerasi dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2014;
PP No 23 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013;
Permendagri No 61 Tahun 2007;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2013;
Perbup Jombang No 36 Tahun 2012;
Perbup Jombang No 8 Tahun 2014.
Penerima remunerasi adalah Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme masing-masing pegawai, Remunerasi sebagaimana dimaksud merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, jasa pelayanan, bonus, pesangon dan/ atau pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Remunerasi
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah No 6/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalidengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan U mum (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
29. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07 /2009;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2007 Nomor 5/E);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005
Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 104);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006
Nomor 15/ A);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah kedu kalinya
dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014
Nomor 18/D;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009
Nomor 7 /E);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 12/ A) sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 17 / A);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 11/E);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun
2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Ka bu paten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2014
Nomor 12/E);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 6/ A);
44. Peraturan Bupati Jombang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007
Nomor 19 / A) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya
dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 20A Tahun
2013 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun.2013
Nomor 20A/E);
45. Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 38/A) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor
28 Tahun 2014 (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 28/A).
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2015
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah ·dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur tugas pokok dan fungsi Staf Ahli dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 19 Tahun 2014.
1. Staf Ahli adalah Unsur Pembantu Bupati;
2. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Jombang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Staf Ahli adalah Jabatan Struktural Eselon II.b.;
4. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati, yang dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Staf Ahli merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Staf Ahli, terdiri dari :
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan 26 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal, perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 62 Tahun 2008;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 45 Tahun 2008;
PP No 27 Tahun 2014;
Perpres No 76 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2007;
Perpres No 90 Tahun 2007;
Perpres No 27 Tahun 2009;
Perpres No 36 Tahun 2010;
Permendagri No 24 Tahun 2006;
Permendagri No 64 Tahun 2012;
Peraturan Kepala BKPM No 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 14 Tahun 2009;
Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2013;
Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah kedua kali dengan Perda No 21 Tahun 2014;
Perda No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda No 18 Tahun 2012.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif
Penanaman Modal dalam bentuk:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, menengah dan koperasi; dan/ atau
d. pemberian bantuan modal berupa penyertaan modal dan aset.
Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal dalam ben tuk :
a. penyediaan data dan informasi peluang penanam modal, antara lain peta potensi ekonomi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Strategis dan skala prioritas Daerah;
b. penyediaan sarana dan prasarana, antara lain jaringan listrik, jalan, transportasi, jarmgan telekomunikasi dan jaringan air bersih;
c. penyediaan lahan atau lokasi, diarahkan kepada kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah dan sesuai dengan peruntukannya;
d. pemberian bantuan teknis untuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan studi kelayakan; dan/ atau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat di Kabupaten Jombang, maka perlu memberikan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan; bahwa dalam rangka memberikan pedoman teknis terkait pembebasan retribusi pelayanan kesehatan perlu menuangkannya dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Kesehatan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 12 Tahun 2013;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes No 40 Tahun 2012;
Permenkes No 71 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 22 Tahun 2010;
Perbup Jombang No 13A Tahun 2011;
Perbup Jombang No 39 Tahun 2012.
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan diberikan pembebasan retribusi terhadap jenis pelayanan kesehatan sebagai berikut:
a. Klinik Umum di Jam Kerja;
b. Klinik Umum di Luar Jam Kerja;
c. Klinik Spesialis;
d. Konsultasi Antar Klinik;
e. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar;
f. Pemeriksaan Kesehatan Umum;
g. Pemeriksaan Calon Pengantin (perorang);
h. Surat Keterangan visum et repertum (luar);
1. Administrasi Klaim Asuransi;
J. Resume Medis;
k. Salinan Rekam Medis;
1. Pemeriksaan Mikrobiologi;
1) Sputum ETA
2) Pengecatan Gram
3) Pengecatan Kusta
m. Pemeriksaan Laboratorium Malaria
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud berlaku bagi penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 5A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau bagi penduduk miskin di Kabupaten Jombang, perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Jaminan Kesehatan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 N omor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta,hun 2013
Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5473);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah scbagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; J
1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/ VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
20. Feraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/ Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/ A);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 7 /D) sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 20/D);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 1/C);
28. Peraturan Bupati Jombang Nomor 13A Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun
2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah
Kabupaten Jombang tahun 2011 Nomor 13A/C);
29. Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 39/C);
30. Peraturan Bupati Jombang Nomor 21A Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Dana Jaminan Persalinan (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 21A/E).
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada penduduk miskin;
b. memperluas akses pelayanan kesehatan kepada penduduk mi skin;
c. meningkatkan derajat kesehatan penduduk miskin;
d. meningkatkan kepastian pelayanan kesehatan kepada
penduduk miskin pada fasilitas pelayanan kesehatan, dan;
e. rneningkatkan tertib pelayanan kesehatan kepada penduduk miskin pada fasilitas pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas PU Pengairan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20
Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 ;
UU No 5 Tahun 2014 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Ketiga kali dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana Teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang dalam pelayanan masyarakat di bidang pengairan di Wilayah Kerjanya; UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 2A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014.
Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap. Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD dengan batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud diberikan untuk :
a. Kepala Desa.
b. Sekretaris Desa sebesar paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari Penghasilan Tetap Kepala Desa perbulan, dan
c. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari Penghasilan tetap Kepala Desa perbulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 3A Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pernberian Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Dcsa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkcmbangan yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 19 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 6/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 diubah dan setelah angka 11 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 12 ;
2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 11A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2015 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015, setelah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan, sehingga dana tersebut perlu ditampung dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dalarn Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan PP No 21 Tahun 2007;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 30 Tahun 2011;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 43 Tahun 2014;
Perpres No 54 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 21 Tahun 2007;
Peemendagri No 61 Tahun 2007;
PMK No 84 /PMK.07 /2008 ;
Permendagri No 32 Tahun 2011;
Permendagri No 37 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kctiga kalinya dengan Perda No 5 Tahun 2007;
Perda No 3 Tahun 2005;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana teiah diubah kedu kalinya dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 14 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 16 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 17 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 17 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 19 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 20 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 22 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 23 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 25 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 26 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 27 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 28 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 29 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 30 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 31 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 32 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2012;
Perda Kab. Jombang No 2 Tahun 2012;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2012;
Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2012;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2012;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2012;
Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 14 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 23 Tahun 2014;
Perbup Jombang No 40 Tahun 2014.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten
.Jornbang Tahun 2014 Nomor 40/A) pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat