PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2016 Nomor 9 / NO REG 1.9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu mengadakan kerjasama untuk menginvestasikan sejumlah modal antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan PT. Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, bagi hasil keuntungan, pelaksanaan penyertaan modal dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 12 TAHUN 2010 – PAJAK PENERANGAN JALAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Penerangan Jalan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Penerangan Jalan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan masyarakat Kota Pangkalpinang maka dipandang perlu pengelolaan zakat secara amanah (profesional, transparan dan bertanggungjawab).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 14 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan zakat, serta organisasi yg bergerak di bidang pengelolaan zakat, yaitu BAZNAZ dan LAZ. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional kota, pembiayaan baznaz dan penggunaan hak amil, pengumpulan zakat, pendayagunaan zakat, penghitungan zakat, serta mengenai mengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Perda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 – PAJAK RESTORAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Restoran, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap omzet yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Restoran.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasa 1 angka 12 ditambah tentang pengertian restoran, ketentuan Pasal 2 ayat (4) diubah mengenai objek pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Perda ini mengubah PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 16 TAHUN 2011 – RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum yang mengatur mengenai pemungutan retribusi untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dengan nama retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil perlu diubah sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 3 Tahun 2006; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penghapusan ketentuan Pasal 21 s.d. 25, penghapusan ketentuan Pasal 2 angka 3, menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 34A yang mengatur mengenai peninjauan tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2016
PENGEMBANGAN – PENATAAN – PASAR RAKYAT – PERBELANJAAN – SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, perlu mengatur kembali ketententuannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2013, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 36 Tahun 2010; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/2013; PERMENDAG No. 61/M-DAG/PER/8/2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 02 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 24 Tahun 2009; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama usaha dan kemitraan, serta tentang perizinan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pelaporan, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 23 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Cadangan pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PINANG – DALAM BENTUK NON KAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Dalam Bentuk Non Kas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan tertib asas hukum penyelesaian piutang Negara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang perlu mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dengan cara penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembagian keuntungan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM – TIRTA PINANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan peran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dalam kemampuan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Pangkalpinang, perlu dilakukan upaya peningkatan sumber penyediaan air minum sehingga Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan penyertaan modal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 15 Tahun 2000; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembagian keuntungan (laba), pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 24 Tahun 2009; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukimah kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembanganya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru, serta peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah daerah; pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal; persyaratan dan larangan; serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat