Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Cilegon
ABSTRAK:
Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan air minumperlu menyusun Rencna Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Cilegon
UU No 15 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2005; PP No 42 Tahun 2008; PP RI No 122 Tahun 2015; PerMen PU No 18/PRT/M/2007; PerMen Dalam Negeri No 23 Tahun 2006; Permen PU No 01/PRT/M/2009; PerMen PU No 18/PRT/M/2012; PerMen PU No 01/PRT/M2014; PERDA No 8 Tahun 2002; PERDA no 3 TAhun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; 3. Susunan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 43 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Cilegon akan berpengaruh terhadap aktifitas usaha mikro kecil dan Pasar Tradisional; b. bahwa pengembangan usaha mikro kecil perlu ditunjang pemasaran produknya oleh toko modern dan pusat-pusat perbelanjaan
UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; PP RI Nomor 44 Tahun 1997; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; PM Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; 3. Pendirian Pusat Perbelanjaan DAN Toko Modern; 4. Pembatasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern; 5. Kewajiban Kemitraan Usaha; 6.Perizinan; 7. Pemkbinaan Dan Pengawasan; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 42 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa sistem jaminan sosial merupakan program pemerinttah yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; b. bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; c. bahwa dalam rangka meningkatakan penyelenggaraan jaminan sosial,, Pemerintah Daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertyentu kepda pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Pasal 18 ayat (6) dan Psal 28D ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP nOMOR 85 tahun 2013; PP Nomor 86 Tahun 2013; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013; ; Perpres RI Nomor 109 Tahun 2013; PM Nomor 26 Tahun 2015; PM Nomor 29 Tahun 2015; PM Nomor 44 Tahun 2015; PM Nomor 23 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Program Jaminan Sosial; 3. Program Jam9inan Sosial; 4. Kepesertaan; 5. Pelayanan Publik Tertentu; 6. Sanksi Administratif; 7. Kerjasama; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,telah ditetapkan Peraturan walikota Cilegon Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota Cilegon Nomor 14 Tahun 2016;
b. bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Satua Kerja Perangkat Daerah dapat pergeseran anggaran antar objek dan rincian objek belanja serta perubahan uraian belanja dalam satu organisasi perangkat derah;
c. bahwa berdasarakan pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006,pergeseran anggaran antar Rincian objek Belanja dan antar Objek Belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Nggaran Pendapatan dan Belanja daerah
UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP no 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PerPres No 54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; PERDA Kota Cilegon No 21 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; Perubahan Ketentuan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan penggunaan ruang jalan dan dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, perlu menetapkan kawasan tertib lalu lintas;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; PP No 44 Tahun 1993; PP No 34 Tahun 2006; PP No 79 Tahun 2013; Permenhub No PM 13 Tahun 2014; Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2003.
1.Ketentuan Umum; 2.Kawasan Tertib Lalu Lintas; 3.Sarana dan Prasarana; 4.Hak dan Kewajiban; 5.Syarat dan Larangan; 6.Operasional, Pengawasan, dan Pengendalian; 7.Evaluasi dan Laporan; 8.Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Cilegon warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya kerena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan / atau kebudayaan secara berkelanjutan; b. bahwa melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam pengaturaan, perlindungan, pengembangan, dan pemandfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah Kota dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; c. bahwa perkembangan Kota Cilegon dewa ini telah memberikan dampak terhadp keberadaan kawasan sehingga sesuai dangan Undang - undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu dilakukan pengaturan melaluui instrumen hukum berupa peraturan Walikota
UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2010; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 10 Tahun 1993; PP Nomor 36 Tahun 200; PP Nomor 28 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999; Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005
1. Ketentaun Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Tugas Dan Wewenang; 4. Ruang Lingkup; 5. Arahan Pelestarian Cagar Budaya; 6. Perlindungan; 7. Pengembangan Cagar Budaya; 8. Pemanfaatan Cagar Budaya; 9. Pendaftaran Cagra Budaya; 10. Pembiayaan; 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Keputusan Walikota nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan air Laut untuk Kegiatan Usaha/Industri
ABSTRAK:
a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa terjadi peningkatan jumlah dan ragam industri di wilayah Kota Cilegon yang berpotensi menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan lampiran Y ( pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan) Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,kewenangan untuk pengambilanb air laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PERDA Kota Cilegon No 2 Tahun 2004
Peraturan ini memuat; Pencabutan Keputusan Walikota tentang Pengambilan Air Laut Untuk Kegiatan Usaha/ Industri
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2010
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan paratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015,perlu menyesuaikan instrumen komponen/ sub komponen dan penjelasannya
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 41 Tahun 2007; PerMen Negara Aparatur dan Negara Reformasi dan Birokrasi No 12 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; Perubahan Ketentuan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinrja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian SPTPD Secara Online Melalui Aplikasi E-SPTPD
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penerapan prinsip peran serta Wajib pajak melalui penyampaian SPTPD terhadap jenis Pajak Daerah yang dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment),dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penerapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak;
b. bahwa penyampaian Surat Pemebritahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan secara online melalui aplikasi e-SPTPD.
UU No 19 Tahun 1997; UU No 15 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; KepMen Dalam Negeri No 43 Tahun 1999; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Cilegon No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Cilegon No 4 Tahun 2010; PEDA Kota Cilegon No 1 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 6 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 11 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 13 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 14 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 11 Tahun 2012; PERDA Kota Cilegon No 3 Tahun 2013; PERDA Kota Cilegon No 4 Tahun 2014
1. Ketentuan umum; 2. Jenis Pajak; 3. Penyampaian SPTPD Secara Online melalu Aplikasi E- SPTPD; 4. Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Terutang; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Tim Ahli Bangunan Gedung dan Pendataan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota CIlegon No 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,Pemilik Bangunan Gedung wajib memperoleh IMB sebelum melakukan pelaksanaan konstruksi bengunan gedung dan atau bengunan yang sudah beridiri berdasarkan dokuemen rencana teknis yang telah di sah kan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun Bangunan Gedung,Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib memperoleh SLF sebelum pemanfaatanbangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon No 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,dalam rangka penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung untuk kepentingan Umum perlu mendapatakan pertimbangan teknis dari TABG;
d. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,pemerintah Daerah wajib melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib administrasi pembangunan dan tertib administrsi pemanfaatan bangunan gedung
UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP RI No 27 Tahun 2012; PerMen PU No.25/PRT/M/2007; PerMen PU No.26/PRT/M/2007; PerMen PUPR No.17/PRT/M/2010; PerMen PUPR No.05/PRT/M/2016; PERDA Kta Cilegon No 5 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan penyelenggaraan IMB; 3. Ketentuan Penyelenggaraan SLF; 4. Tim Ahli Bangunan Gedung; 5. Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
145 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat