Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Desa Siajam Menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Penetapan Desa Sentang Kecamatan Tanjung Tiram, dan Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih di Kabupaten Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib dan taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat yang sejalan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
dan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun
2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23
Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP
Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2009;
Permenkeu Nomor 238/PMK.05/2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2004; Perdakab Batu Bara Nomor 1 Tahun 2009;
Perdakab Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas
umum dan struktur APBD; penyusunan Rancangan APBD; penetapan APBD;
pelaksanaan APBD; perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah;
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan
surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; dan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
49 Hlm, Penjelasan: 19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang
milik daerah harus diatur dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka
terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan
bertanggung jawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan
terhadap barang milik daerah. Untuk menjamin terlaksananya tertib
administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, diperlukan suatu
kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dengan unsurunsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah, oleh karenanya
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun
2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 153 Tahun 2004;
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perdakab Batu Bara Nomor 1 Tahun
2009; Perdakab Batubara Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah;
perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan
penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan
pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan ganti rugi; dan ketentuan
lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini wajib
dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun.
- Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengelola.
- Seluruh Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga baik dalam
bentuk kerja sama maupun yang telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu ) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai
dengan Perda ini.
- Barang Milik Daerah yang dalam penguasaan dan/atau pengelolaan perorangan
atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling
lama 1 (satu ) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan Perda ini.
- Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibebankan pada APBD.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan
pemindahtanganan dan pemnfaatan (kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna
Serah dan Bangun Serah Guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam
proses sebelum ditetapkannya Perda ini, tetap dapat dilaksanakan.
36 Hlm, Penjelasan: 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DAN PT. BANK SUMUT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya menjadi
Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya, perlu ditindaklanjuti dengan
penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagai modal dasar Perseroan Terbatas
untuk menggerakkan ekonomi Kabupaten Batu Bara.
PT. Bank Sumut Tbk. merupakan Bank Umum milik Pemerintah Daerah yang
sehat, maka dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyertakan modal pada PT. Bank Sumut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Pembangunan Batra
Berjaya dan PT. Bank Sumut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 40
Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014;
Perdakab Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur
tentang tujuan; penyertaan modal; pelaporan dan pengawasan. Penyertaan
modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal pemerintah
tahun 2014 kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan penggunaannya dilaporkan
oleh Pihak Direksi kepada Bupati melalui Dewan Komisaris, sedangkan
penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dengan menerbitkan Surat Bukti Penyertaan Modal berupa
sertifikat kolektif saham atas nama Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
memiliki kewajiban menyelenggarakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Di
Daerah Kabupaten Batu Bara terdapat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, yang perlu diberdayakan dalam suatu sistem pengelolaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah guna mempercepat pertumbuhan perekonomian
Daerah dan percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun
2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32
Tahun 1998; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Mikro kecil dan
Menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kriteria usaha; prinsip
pemberdayaan; pengembangan usaha; perencanaan; pembiayaan usaha mikro,
kecil, dan penjaminan; pembiayaan dan jaminan usaha menengah; kemitraan;
perizinan; kelembagaan; koordinasi dan pengawasan; pendanaan; dan
ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
21 Hlm, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat