Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; Pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan sampah; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak, kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; pembiayaan dan kompensasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi adminitratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j menyebutkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 213/PMK.07/2010 dan No. 58 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; tahun pajak dan saat pajak terutang; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; instansi pemungut; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banyuasin Mandiri
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan PAD, perlu dilakukn secara optimal dan professional. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkeinginan untuk mengelola dan mengembangkan potensi SDA, ekonomi dan peningkatan PAD dengan mendirikan Perusahaan Daerah Banyuasin Mandiri yang berbadan Hukum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1962; UU No.6 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.50 Tahun 1998; Kepmendagri No.43 Tahun 2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan dan Status Perusahaan Daerah; Penetapan Kedudukan, Tujuandan Bidang Usaha; Modal; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran, Perubahan Status dan Peleburan/Penggabungan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945; Lahan pertanian pangan di Kabupaten Banyuasin semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perencanaan dan penetapan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; pengawasan; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu penyesuaian dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3); Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, guna mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan desa yang sangat jauh ke ibukota Kecamatan, dipandang perlu untuk melaksanakan penataan wilayah Desa. Desa yang akan didefinitifkan dan digabungkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin terselenggaranya proses Lelang Lebak Lebung di Kabupaten Banyuasin secara baik dan tertib, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung Dalam Kabupaten Banyuasin perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 2A; dan Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk memajukan pertumbuhan ekonomi daerah harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, adat istiadat, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terencana dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi, penciptaan iklim usaha yang semakin kondusif, menarik, dengan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal. Dalam upaya meningkatkan peran penanam modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada penanam modal dalam pembangunan daerah khususnya pada kegiatan penanaman modal di Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 62 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.90 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Keputusan Presiden No.45 Tahun 1995; Keputusan Presiden No.90 Tahun 2000; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.011/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.90/SK/2007; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4/P/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Daerah Di Bidang Penanaman Modal; Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Penanaman Modal ; Kerjasama Penanaman Modal; serta Pembinaan Dan Pengawasan atas penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan kegiatan lagi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 menyarankan agar meninjau kembali BUMD Basin Resources karena sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya, sehingga perlu dibubarkan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa masih terdapat ketentuan yang belum diatur dalam kerangka optimalisasi kinerja BPD yang selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 9 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 14 ditambah 1 ayat yakni ayat (3); Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A; Pasal 18; Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni pasal 22A dan 22B Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat