Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf c , angka 1 , huruf b , angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja , pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara nomor 5234) ;
2. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama ;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja , Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengenai petunjuk teknis perjanjian kinerja , pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja di kabupaten Mojokerto . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; penyelenggaraan Sakip ; perjanjian kinerja pemerintah daerah dan SKPD / Unit kerja ; pelaporan kinerja pemerintah daerah dan SKPD / unit kerja ; tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah daerah ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan penertiban pemungutan pajak daerah, Peraturan Daerah yang sudah ada yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan sehubungan adanya penyerahan
wewenang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) juncto
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan
Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
15. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
17. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor
10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan
Pengalihan PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi
Pajak Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 18
Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PPNS Daerah) (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 1 Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2);
b. Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 17 (tujuh belas) angka ;
2. Ketentuan dalam Pasal 20 huruf o diubah dan setelah huruf o ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf p dan huruf q;
3. Ketentuan dalam Pasal 68 ayat (5) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 86 setelah ayat (6) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8);
5. Ketentuan Pasal 90A setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan (4);
6. Ketentuan dalam Pasal 93 setelah ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan (4);
7. Ketentuan dalam Pasal 96 diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a), (1b) dan diantara ayat (3) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan (2b);
8. Ketentuan dalam Pasal 97 diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan (2b);
9. Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (2) huruf e;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu membentuk Peraturan Daerah guna mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan serta Perijinan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan minuman berlakohol sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan /Nomor 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42);
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol dan peredarannya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. kewenangan pemerintah daerah;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. hak dan kewajiban pelaku usaha;
d. klasifikasi minuman beralkohol;
e. pengendalian minuman beralkohol; f. pengawasan minuman beralkohol; g. TP2MB;
h. pelaporan;
i. larangan;
j. penertiban;
k. pembinaan;
l. partisipasi masyarakat m. sanksi administratif
n. ketentuan penyidikan; dan o. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan serta Perijinan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2009 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 dan dalam upaya menyelaraskan regulasi di daerah dengan perkembangan, dinamika dan kebutuhan masyarakat, perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/ 9/2014
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tardisional dan Penataan Pasar Modern di Propinsi Jawa Timur;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012
Nomor 9);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar
Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 11 dan angka 12 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
3. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c diubah dan huruf d dihapus;
4. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
5. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan prasarana dibidang kemetrologian perlu meninjau kembali tarif pelayanan tera/ tera ulang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan tarif retribusi yang telah dilakukan peninjauan kembali ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2);
Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1), pada Lampiran Angka 10 huruf b.1.a, b.1.b, b.1.c angka 1.c dan b.3 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modem diperlukan pengelolaan dan penataan secara profesional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Pasar;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 61/M-DAG/PTR/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha {Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2};
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelaanjaan dan Toko Modem (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto 2017 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pertokoan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan pengelolaan dan penataan pasar rakyat meliputi:
a. menciptakan pasar rakyat yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak roda perekonomian daerah; dan
d. menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modem.
3. Pengelolaan;
4. Penataan;
5. Keuangan;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Eloktronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran bagi Wajib Pajak dalam melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pembayaran dan pelaporan transaksi
Pajak Daerah secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara
Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 63);
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 64);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan E-Goverment Di Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 47);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan (Pembayaran Pajak secara elektronik dilakukan antara Dinas dengan Bank Persepsi yang ditunjuk untuk melakukan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak ke rekening kas daerah; Pelaporan transaksi secara elektronik meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak);
3. Pembayaran pajak secara elektronik;
4. Pelaporan transaksi secara elektronik;
5. Hak dan kewajiban;
6. Larangan;
7. Ketentuan peralihan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif dan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak lahir selarna 6 (enam) bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan pendarnping air susu ibu sebagai tambahan sesuai kebutuhan bayi;
b. bahwa selarna pemberian air susu ibu, keluarga, Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitasi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu lbu;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu [bu Eksk1usif {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5291);
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XH/2008 - Nomor PER.27 /MEN/XII/2008 - Nomor 1177/Menkes/PB/ XII/2008 tentang Peningkatan Pembenan Air Susu ]bu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia iahun 2015 Nomor 2036)
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan pembentukan perbup ini;
3. Tanggung Jawab Pemda;
4. Pemberlakukan pemberian air susu ibu;
5. Penggunaan susu formula bayi dan produk lainnya;
6. Tempat kerja dan tempat sarana umum;
7. Dukungan Masyarakat;
8. Pendanaan;
9. pembinaan dan pengawasan;
10. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikiasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 061/7737 /SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan serta prinsip pembentukan peraturan bupati tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan pemkab mojokerto;
3. Pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
4. Unit pengendalian gratifikasi;
5. Pengawasan;
6. Perlindungan dan penghargaan;
7. Sanksi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru/pegawai tidak tetap dan Guru/pegawai swasta
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan insentif kepada guru/pegawai tidak tetap dan guru/ pegawai swasta;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru/Pegawai Tidak Tetap dan Guru/ Pegawai Swasta;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Sasaran penyusunan petunjuk teknis pemberian insentif guru/pegawai tidak tetap dan guru/pegawai swasta;
3. Kriteria penerima insentif;
4. Pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban;
5. Pelaporan;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Sanksi;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT)/ Pegawai Tidak Tetap dan Guru (PTT) dan Guru/ Pegawai Swasta (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat