Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Dokter Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan pasal 39 ayat (8) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan terebut perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang, yaitu Ketentuan BAB I pasal 1 ayat 5 dan 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang Penjabaran APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 20 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NO. 04 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No. 13 Tahun 2011 tetang Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Kabupaten Empat Lawang. Peraturan Bupati Empat Lawang No. 04 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, terutama mengenai struktur dan besaran tarif jenis Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Ernpat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA No.17 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Empat Lawang No. 04 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Rumah sakit adalah Badan Layanan Umum Daerah dan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal dan rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang yang mrupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU RI No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No: 129/Menkes/SK/II/2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar(Nilai), Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian SPM, pelaksanaan pelayanan Standar Pelayanan Minimal penerapan dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas jaminan pelayanan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan makmur. Berdasarkan pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan pada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengembangkan sistem jaminan sosial kesehatan daerah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran pemerintah pusat. Untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; Pasal 34 ayat (2) UUD tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PERPRES RI No. 12 Tahun 2013; PERPRES RI No. 109 Tahun 2013; PERPRES RI No. 111 Tahun 2013; PERPRES RI No. 74 Tahun 2014; PERPRES RI No. 19 Tahun 2016; PERPRES RI No. 28 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; Nota Kesepahaman antara MENDAGRI Indonesia dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan & Direktur Utama BPJS kesehatan No: 440/6284/SJ ; MoU/19/112015 ; 15/MoU/1115 Tanggal 06 November 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Tata Laksana Kepesertaan, Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta, Bentuk kerjasama dengan Badan Pelayanan Kesehatan, Pelayanan yang tidak dijamin, Iuran Peserta Penerima Bantuan Jamkesda, Pelayanan Kesehatan Rujukan Keluar Daerah, Pengorganisasian Manajemen Jaminan Kesehatan Daerah. Dalam Pasal Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa Sebelum kartu peserta Jaminan Kesehatan Daerah diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan maka untuk kelancaran pelayanan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai daftar nama peserta Penerima Bantuan Iuran Jamkesda yang sudah dibayar iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nornor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 65 Tahun 2001; UU Nomor 66 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Nomor 09 Tahun 2016; Perda Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 21 Tahun 2017
PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), yang berfungsi sebagai acuan dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi Pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tabun 2004; UU No. 33 Tabun 2004; UU No. 36 Tabun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tabun 2014 sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PMDN No. 6 Tahun 2007; PMDN No. 61 Tahun 2007;PMDN No. 79 Tahun 2007; PMK No. 129/Menkes/SK/II/2008; PMDNRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMDNRI No. 21 Tahun 2011; PMK No. 755/MENKES/PER/IV /2011; KMK No. 228/Menkes/SK/ /III/2002; KMK No. 772/Menkes/SK/VI/2002; KMKRI No. 631/Menkes/SK/N /2005; Kepmenkes No 129 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERBUP Empat Lawang No. 17 Tahun 2010; PERBUP Empat Lawang No.10 Tahun 2014.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Prinsip Peraturan Internal (Hospital By Law), Tata Kelola Korporasi, Pejabat Pengelolah, SPI (Satuan Pengawas Internal), Ketentuan Perubahan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Pasal 33: Peraturan Internal / Hospital by Law rumah sakit dapat dilakukan perubahan. Perubahan Peraturan Internal / Hospital by Law rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Mekanisme perubahan Peraturan Internal I Hospital by Law rumah sakit sebagaimana tersebut pada ayat tersebut di atas akandiatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai peresmian dan pengisian keanggotaan BPD, pemberhentian anggota BPD, persyaratan calon anggota BPD, hak dan kewajiban anggota BPD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Perda ini berlaku, Perda Nomor 36 Tahun 2008 tentang BPD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pentingnya kepastian hukum dalam hal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Empat Lawang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur. Perangkat Desa terdiri atas: Sekretariat Desa; Pelaksana Kewilayahan; dan Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM); mengingat keputusan Menteri Kesehatan Nomor 825/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka perlu menetapkan peraturan Bupati Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes 492/Menkes/Per/IV /2010; Permenkes Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 039/SE/DINKES/2015; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 09 Tahun 2016.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. STBM berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku Stop Buang AirBesar Sembarangan; Cuci Tangan Pakai Sabun; Pengelolaan Air Minum dan Makanan rumah Tangga; Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat