Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan, pendanaan, pelaporan, dan pengendalian, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang;
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 1 Tahun 2004;
3. UU No 15 Tahun 2004;
4. UU No 25 Tahun 2004;
5. UU No 33 Tahun 2004;
6. UU No 12 Tahun 2011;
7. UU No 23 Tahun 2014;
8. UU No 30 Tahun 2014;
9. PP No 20 Tahun 2004;
10. PP No 55 Tahun 2005;
11. PP No 56 Tahun 2005;
12. PP No 58 Tahun 2005;
13. PP No 79 Tahun 2005;
14. PP No 8 Tahun 2006;
15. PP No 39 Tahun 2006;
16. PP No 3 Tahun 2007;
17. PP No 6 Tahun 2008;
18. PP No 8 Tahun 2008;
19. PP No 60 Tahun 2008;
20. PP No 53 Tahun 2010;
21. PP No 18 Tahun 2016;
22. Perpres No 29 Tahun 2014;
23. Perpres No 87 Tahun 2014;
24. Permendagri No 13 Tahun 2006;
25. Permendagri No 23 Tahun 2007;
26. Permendagri No 4 Tahun 2008;
27. Permendagri No 73 Tahun 2009;
28. Permendagri No 54 Tahun 2010;
29. Permendagri No 80 Tahun 2015;
30. PermenPANRB No 53 Tahun 2014;
31. Perda Kab Malang No 23 Tahun 2006;
32. Perda Kab Malang No 6 Tahun 2008;
33. Perda kab Malang No 7 Tahun 2008;
34. Perda Kab Malang No 6 Tahun 2016;
35. Perda Kab Malang No 9 Tahun 2016;
36. Perbup Malang No 36 Tahun 2011.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Mekanisme Tahunan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Bab IV Mekanisme Tahunan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bab V Mekanisme Tahunan Pelaporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Perbup Malang No 20 Tahun 2011 tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemkab Malang (BD No 8 Seri E)
78
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Malang No 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan serta dengan perubahan nomenklatur
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Malang sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Malang
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 32
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; . Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas peraturan bupati malang no 32 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan substansi:
(a) Merubah Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 22 dan angka 25 terkait ketentuan umum;
(b) Merubah Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2) dan ayat (1) yaitu terkait pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD BPHTB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
merubah peraturan bupati malang no 32 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Jalan Lintas Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Jalan Lintas Selatan, bertentangan dengan Pasal 25 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Jalan Lintas Selatan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 681);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Jalan Lintas Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 2/A) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Jalan Lintas Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 2/A) beserta peraturan pelaksanaannya
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Malang No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan sasaran penggunaan
Alokasi Dana Desa agar lebih efektif dan efisien, maka
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu melakukan Perubahan Ketiga
atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ; . Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa; . Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Bupati ini mengatur / mengubah Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor
21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Malang Nomor
21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 16
Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D) diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 18 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT SDA Pada Dinas PU SDA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Pada Dinas Pekerjaan
Umum Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan substansi:
(a) Daftar Pembentukan UPT dan Wilayah Kerja UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Sumber Daya Air dan Irigasi pada Dinas
Pengairan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2009 Nomor 21/D dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunn
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sub Terminal
Agribis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang dengan subtansi:
(a) kedudukan;
(b) tugas dan fungsi;
(c) tata kerja;
(d) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;
(e) pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Sub Terminal Agribis (STA) Mantung - Pujon pada
Dinas Pertanian dan Perkebunan (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 13/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Malang tidak dapat dibebankan dalam satu
tahun anggaran serta untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Malang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
3. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 108);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 656), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
51 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 902);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Berisikan antara lain tujuan pembentukan dana cadangan, besaran dan rincian, sumber dana, pengelolaan dana cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemkab malang Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019 dipandang perlu
menyusun dokumen Road Map Reformasi Birokrasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur road map atau tahapan-tahapan/langkah langkah dalam rangka reformasi birokrasi pemkab malang tahun 2017-2021 dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) program dan tujuan program reformasi birokrasi yaitu: a. manajemen perubahan; b. penguatan pengawasan; c. penguatan akuntabilitas kinerja; d. penguatan kelembagaan; e. penguatan tata laksana; f. penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur; g. penguatan peraturan perundang-undangan; h. peningkatan kualitas pelayanan publik; dan i. monitoring evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 26 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bd No 26 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Malang pada Badan Kepegawaian Kabupaten Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
pada Badan Kepegawaian Daerah;
. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil ; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah ; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia; Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan
Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi
Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps
Pegawai Republik Indonesia; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan proses pengelolaan dan pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara semakin berkembang
sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
b. bahwa Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2015
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
kebutuhan pengelolaan dan pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Peraturan Bupati ini mengatur kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten malang dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Kriteria Pegawai yang wajib Lapor LHKPN dan LHKASN;
(c) Tata Cara Dan Mekanisme Penyampaian LHKPN dan LHKASN;
(d) Teknis pengendalian dan pengawasan;
(e) Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
(Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 17
Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat