Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2016/NO.27, TLD.2016/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Meneteri Dalam Negeri No. 48 tahun 2016, dalam Rangka Penyelesaian Hutang perusahaan daerah air minum kepada Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten Semarang mendapatkan hibah non kas dari Pemerintaj Pusat untuk penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kapada Pemerintah Pusat, dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dimana penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Darah Kabupaten Semarang dalam rangka penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum Kabupaten Semarang kepada pemerintah Pusat secara non kas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 52 tahun 2012; Permendagri No. 48 tahun 2016; Perda kabupaten darah Tingkat II Semarang No 3 tahun 1989; Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2008;
1. Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan Modal
3. Hak dan Kewajiban
4. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2016
penyertaan modal - penyertaan modal pt BPD jawa tengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kabupaten Semarang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah yang salah satunya dapat
dilakukan dengan penyertaan modal daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dimana penyertaan
modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan
modal daerah berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4962);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 1989 Nomor 12 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 13);
Maksud dari penyertaan modal daerah adalah menjamin
kepastian hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal daerah.
(2) Tujuan dari penyertaan modal daerah adalah untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan
menambah pendapatan daerah.
Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan
penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Jawa
Tengah.
(2) Nilai nominal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar Rp8.400.000.000,- (delapan milyar empat
ratus juta rupiah) dilaksanakan mulai Tahun 2016 sampai
dengan Tahun 2021.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari :
a. Penyetoran tunai dari pemerintah daerah;
b. Sisa hasil penarikan AMU cash in-cash out;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2016
desa - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 disebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
Perangkat Desa diatur dalam Peraturan
Daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 10 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan
yang baru sehingga perlu
ditinjau kembali. Maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun
1976;
PP Nomor 69 Tahun
1992;
PP Nomor 43 Tahun
2014;
1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan Perangkat Desa 3.Pengangkatan, 4.Larangan 5.Sanksi Administrasi 6. Pemberhentian Perangkat desa, 7.Kekosongan Jabatan Perangkat Desa 8..Unsur Staf Perangkat Desa
9.Ketentuan Peralihan 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun
2006
b. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun
2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2016
barang milik daerah - pengelolaan rumah susun sederhana sewa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD. 2016/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk
dan dalam rangka penataan Kota serta pemenuhan
kebutuhan perumahan bagi masyarakat Kabupaten
Semarang dengan lahan yang terbatas, maka dibangun
Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA); b. bahwa agar pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
(RUSUNAWA) dapat berjalan secara efektif dan efisien
serta tepat sasaran, maka dipandang perlu membuat
aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga
perlu untuk ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/Permen/M/2007;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun
2007;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2012;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2014;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun
2015;
1.Pengelolaan RUSUNAWA, 2.Tata Cara penghunian, 3.Hak dan Kewajiban 4.Larangan 5.Pembinaan dan Pengawasan 6.Pembiayaan, 7.Sanksi Adminitratif, 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Desa perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 89
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan
bahwa pedoman teknis mengenai peraturan di desa
diatur dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa disebutkan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa
diatur dalam Peraturan Bupati ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat IISalatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RepublikIndoensia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006
tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2006 Nomor 21 Seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006
tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2006 Nomor 21 Seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten
Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis
Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 200; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2007 ; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 201; UU Nomor 20 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015 ;PP Nomor 16 Tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992;PP Nomor 36 Tahun 2005;PP Nomor 20 Tahun 2006 ;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 26 Tahun 2008 ; PP Nomor 56 Tahun 2009;PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 ; Perda Prov. Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 ; Perda Kab. Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Perda Kab. Semarang Nomor 6 Tahun
2011; Perda Kab. Semarang Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang Nomor 5 Tahun 2015 Nomor 5,
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, PERDA KAB. SEMARANG NO.18, LD.2016/NO.18, TLD.2016/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, yang pada intinya menyatakan bahwa
penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
Melalui Peraturan Daerah ini ditetapkan 208 (dua ratus delapan) Desa yang
terletak di 19 (sembilan belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8. TLD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada PArtai Politik di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Semarang, karena sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13)
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/ NO.24, TLD.2016/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan keputusan MK No : 85/PUU-XI/2013, UU No. 7 Tahun 2004 telah dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan berlaku kembali UU No. 11 Tahun 1974, dan dasar pembentukan Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2010 sudah dibatalkan MK karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku, sehingga perlu ditetapkan Perautran Daerah.
Pasal 18 yat (6) UUD NRI; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 82 Tahun 2001;
Mencabut Peratutan Daerah Kabupaten Semarng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabuapten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi (Lembarang Daerah Semarang Tahun 2010 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2016
pertambangan - pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2016/NO.25, TLD.2016/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan MIneral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 2 Mineral dan Batubara, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menajdi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Pertambanngan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu ditinjau kembali, dan mencabut Perda Kabupaten Semarang No.5 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan uangberlaku, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010
Mencabut Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Tahun 2012 nomor 5, tambahan Lemabran Daerah Kabupaten Smearng Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat