Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.3 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 11 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: nilai APBD TA 2015 beserta rinciannya. Uraian lebih lanjut APBD TA 2015 tercantum dalam 13 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2014
PERUBAHAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/ NO. 2 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
•UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 11 Tahun 2007; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang semula sebanyak Rp. 2.015.859.281.269,99 berkurang sebanyak Rp. 32.992.610.133,35 sehingga menjadi Rp.1.722.467.859.028,83. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD TA 2014 tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Mineral merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Secara geologi kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi mineral baik logam maupun non logam yang perlu dikelola secara maksimal, mandiri, andal, transparan, berdayasaing, efisien dan bernuansa lingkungan serta bertanggung jawab sehingga dapat memberi kontribusi dalam menunjang pembangunan dan menyejahterakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan pertambangan mineral. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan Pemprov dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral; wilayah pertambangan; izin usaha pertambangan; penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan; data pertambangan; usaha jasa pertambangan dan penggunaan tanah untuk usaha pertambangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemegang IUP; reklamasi dan pascatambang; peningkatan nilai tambah; tata cara penyampaian laporan; pendapatan daerah; pembinaan dan pengawasan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; pendidikan dan pelatihan; penyidikan; sanksi; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
Perda ini mencabut Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
87 hlm (Penjelasan 17 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri A / NO REG 4/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2013
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 8 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa LRA, neraca, laporan arus kas, dan CaLK. Rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tercantum dalam 4 Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 Nomor 2 Seri C / NO REG 3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya
penambahan objek retribusi pada Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih,
Balai Benih Pertanian dan Balai Proteksi
Tanaman pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta
penambahan objek retribusi dan penerapan
pola paket dalam pengenaan tarif retribusi
tempat olahraga pada GOR Sahabuddin
Dinas Pemuda dan Olahraga, perlu
mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Babel No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah; dan ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
Perda ini mengubah Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 Nomor 3 Seri E / NO REG 1/2014/ TLD Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab mensejahterakan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Sementara itu, kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, angin Puting Beliung, ancaman gelombang exstrem dan abrasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Bencana tersebut dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat. Untuk itu, perlu ditetapkan Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: landasan, asas, dan tujuan penanggulangan bencana, serta tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perda ini juga mengantur tentang kelembagaan, serta hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai forum untuk pengurangan resiko bencana; peran lembaga usaha, lembaga internasional. dan media massa; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan dan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
79 hlm (Penjelasan 19 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 Nomor 2 Seri E/ NO REG 2/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDAPROV BABEL No. 9 Tahun 2006; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 12 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 1 Tahun 2010; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penyerrtaan modal Pemerintah Provinsi Babel pada PT Bank Sumsel Babel dan rincian nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Babel pada PT Bank Sumsel Babel. Selain itu, perda ini mengatur mengenai pembagian keuntungan (laba) serta pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang untuk perkembangan pembangunan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan adanya perubahan tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akibat faktor eksternal dan internal lingkungan, perlu penyesuaian penataan ruang secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 - 2034.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: fungsi dan kedudukan RTRW; lingkup wilayah perencanaan dan substansi RTRWP; Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; arahan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan; pengawasan penataan ruang; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
166 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Selain itu, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu dan belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk itu, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 6 (enam) angka yaitu di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan angka 5a dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a serta di antara angka 22 dan angka 23 disisipkan angka 22a, angka 22b, angka 22c dan angka 22d; ketentuan Pasal 2 diubah; Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat