Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, diperlukan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
7. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
8. Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
9. Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2015 meliputi tantangan dan prioritas pembangunan Tahun 2015, pokok-pokok kebijakan penyusunan APBDesa, teknis penyusunan APBDesa, dan hal-hal lain dalam penyusunan APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan danakuntabel serta guna menunjang tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga hasil pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan
memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu adanya Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015, Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015.
mengatur mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa yang meliputi tujuan dan prinsip pengadaan, ruang lingkup, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/ jasa yang meliputi tahap perencanaan dan pelaksanaan, pedoman pengadaan barang / jasa sesuai dengan besaran nominal, pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman - 8 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 48 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE REKENING PENGANGGARAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur Kode Rekening Penganggaran di Pemerintah Kota Batu.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
3, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu.
1. Dalam rangka penyusunan APBD dilakukan klasifikasi Kode Rekening APBD;
2. Setiap urusan Pemerintah Daerah dan organisasi yang dicantumkan dalam APBD wajib menggunakan kode urusan Pemerintahan Daerah dan Kode Organisasi;
3. Urutan susunan kode rekening APBD dimulai dari Kode Urusan Pemerintahan Daerah, Kode Organisasi, Kode Program dan Kegiatan, Kode Akun, Kode Kelompok, Kode Jenis, Kode Objek, Kode Rincian Objek, dan Kode Sub Rincian Objek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 4A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Batu Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 3/E), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 3/A), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor III/A).
mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. perubahan mengenai rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan yang masing - masing di atur dalam pasal - pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 28 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Batu No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan motivasi dan hasil kinerja Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Non-PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batu, serta memberikan penghargaan atas prestasi kerja yang telah diraih, perlu dilakukan penyesuaian honorarium berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Honorarium diberikan kepada Pegawai Non-PNS yang memiliki Perjanjian Kontrak Kerja yang telah tercatat dan terdaftar pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu. Penyesuaian honorarium Pegawai Non-PNS diberikan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 22 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Batu No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Desa
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA
OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa perlu mengatur besaran tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD Sehingga dianggap perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa dimana Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan Walikota Ini bertujuan agar dalam pengalokasian tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa, perangkat desa serta tunjangan dan biaya operasional BPD dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sumber dan Besaran Tunjangan, sumber, jenis, dan besaran penerimaan lain yang sah, Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatan, ketentuan lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman - 1 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERCEPATAN PENANGANAN MASALAH KEMISKINAN MELALUI POLA KEMITRAAN KELOMPOK PEREMPUAN MANDIRI PROGRAM KELUARGA HARAPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan melalui berbagai program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, perlu adanya percepatan penanganan masalah kemiskinan di wilayah Kota Batu sehingga dianggap perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Percepatan Penanganan Masalah Kemiskinan melalui Pola Kemitraan Kelompok Perempuan Mandiri Program Keluarga Harapan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Percepatan Penanganan Masalah Kemiskinan melalui Pola Kemitraan Kelompok Perempuan Mandiri Program Keluarga Harapan. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menciptakan kelompok perempuan yang mampu berusaha dan mengembangkan kreativitasnya untuk bangkit dari kemiskinan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. hal - hal yng diatur meliputi peran serta pihak swasta, pola kemitraan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 40 Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UNTUK RUMAH DINAS DAERAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu, dan terbatasnya ketersediaan Rumah Dinas, perlu adanya pengaturan tentang pengadaan rumah dinas di Kota Batu;
b. bahwa rumah dinas merupakan salah satu unsur penting sebagai sarana penunjang optimalisasi pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Batu;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pengadaan Rumah Negara, ketentuan Bab IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, Peraturan Daerah Kota Batu nomor 13 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
mengatur mengenai pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk rumah dinas daerah kota Batu yang dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Instansi pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan
pengadaan rumah dinas, memberikan kepastian hukum bagi Instansi Pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan pengadaan rumah dinas, dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif, akuntabel, kesejahteraan, penghormatan dan perlindungan terhadap Pemilik. Mengatur Mengenai Klasifikasi dan Standar tipe Rumah Dinas, Cara dan Tahapan Pengadaan Rumah Dinas. memuat perencanaan pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk
rumah dinas, persiapan pengadaan rumah dinas , pelaksanaan pengadaan rumah dinas, dan memuat ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman - 1 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pencapaian sasaran penggunaan Dana Alokasi Khusus sebagai bagian dari dana desentralisasi, perlu dikelola secara efisien dan efektif dalam satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan tertib administrasi pelaksanaan penatausahaan keuangan Dana Alokasi Khusus;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
mengatur mengenai pedoman umum penggunaan dana alokasi khusus yang meliputi ruang lingkup, asas, sasaran, bidang DAK yang dikelola di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Perencanaan dan penganggaran DAK yang meliputi Penyusunan KUA dan PPAS, Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Pembahasan dan Penetapan APBD, Penganggaran dana pendampingan. mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan DAK yang meliputi pedoman pelaksanaan, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara Pengeluaran, Penatausahaan DAK , Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran DAK di SKPD, Optimalisasi Penyerapan Anggaran DAK , serta AkuntansI keuangan DAK dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran DAK Dan penelolaan aset daerah yang bersumber dari DAK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 44 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD Kota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diberikannya tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diharapkan dapat memacu produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 6. Peraturan Walikota Batu Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Batu; 7. Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS berdasarkan besaran nilai jabatan masing-masing PNS dan besaran harga yang telah ditetapkan. Nilai jabatan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat