Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, perlu mengubah nomenklatur, dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004l PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No57 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pemabngunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah ketentuan Pasal 7; Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 1 diubah menjadi Subbidang UKM dan Agribisnis, dan setelah huruf f ditambahkan huruf g baru sedangkan huruf g dan huruf h lama menjadi huruf h dn i. Kemudian mengubah ketentuan Pasal 25 dan pasal 26.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan diterbitknnya PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.6 Tahun 2010, telah terjadi perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang daerah dan perubahan tugas pokoko dan fungsi satuan kerja yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Dalam rangka efektivitas pengelolaan dan pengendalian barang daera, beberapa ketentuan yang diatur dalam PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.4 Thun 2009 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008l PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Perpres No.54 Tahun 2010; Kepmendari No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.4 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13; mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 8; menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (4); mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (2); mengubah Pasal 21 ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2); mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (2).
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayanan, Gubernur diberi kewenangan untuk menerbitkan izin trayek angkutan sungai, danau dan penyebrangan lintas kabupaten/kota. Izin trayek angkutan sungai, danau dan penyebrangan diberikan dalam rangka penertiban dan pengendalian terhadap angkutan sungai, danau dan penyebrangan serta merupakan salah satu sumber PAD.
Dasar Hukum Perda ini adlh: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah , terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; UU No.28 Thun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.82 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2003; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Materi Pokok dalam Perda ini mengenai Retribusi Izin Trayek Sungai, Danau dan Penyebrangan Lintas Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Berlakunya Retribusi, serta Penghapusan Piutang Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 37 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 PERDA no6 Tahun 1982, modal dasar Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru terdiri dari atas semua aktiva dan passiba berupa hak, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari NV. Perseroan Dagang dan Perindustrian Meru. Mengingat di dalam Peraturan Daerah No.6 Tahun 1982 tersebut tidak menyebutkan besarnya nominal modal dasar Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru, maka dipandang perlu untuk mencantumkan besarnya modal dasar perusahaan daerah sehingga dapat dijadikan pedoman dan landasan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penganggaran modal darar dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Kepmendagri No.50 Tahun 1999; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; PERDA Provini Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.6 Tahun 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5; dan Pasal 20 PERDA No.6 Tahun 1982.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 1998 sebagaimana yang terlah diubah dengan Perda No.24 Tahun 2011 perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kepmendagri No.165 Tahun 2004; Kepmendagri No.35 Tahun 2002; Perda Provini Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.3 Tahun 1998; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Pasal 4; Pasal 7A; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15 ayat (1); dan Pasal 28. Diantara Pasal 28 dengan Pasal 29 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 28A; mengubah Pasal 33 dan Pasal 34; mengubah ketentuan Pasal 22A;
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2010/NO.29 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baikdan kepemerintahan yang bersih, perlu adanya pedoman penyusunan SOP. Untuk pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pengaturan sistem dan prosedur yang jelas, efektif, efisieen dan terukur sesuai dengan PermenPAN RB No. PER/21/M.PAN/11/2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2011 UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; PermenPANRB No. 57 Tahun 2007; PermenPAN RB No. PER/21/M.PAN/11/2008; Perda No. 13 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan serta manfaat, ruang lingkup, prisip, tata cara penyusunan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
7 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2010/NO.24 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 20005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2010/NO.13 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal di Sumsel perlu diadakan pengendalian yang meliputi pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan penanaman modal dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 332 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 90 Tahun 2007; Perka BKPM No. 14 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2008; Pergub No. 39 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, tata cara pengendalian, laporan kegiatan, berita acara pemeriksaan proyek, pembatalan pendaftaram, izin prinsip, persetujuan penanaman modal, pencabutan izin usaha, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2010/NO.7 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan PT. Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah Dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan APBD TA 2010, maka perlu menunjuk/menetapkan Kantor Pusat PT. Bank Sumsel, Kantor-Kantor Cabang dan cabang-cabang Pembantunya sebagai pemegang kas umum daerah dan pembantu pemegang kas umum daerah Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Taun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 132 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Bank Sumsel sebagai pemegang kas umum daerah, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perintah pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan, cara-cara akuntansi dan pelaporan, surat pertanggungjawaban, pemeriksaan surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjwaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Mencabut Pergub No. 1 Tahun 2008 tentang Penetapan PT. Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah Dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2008
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat