desa - tata cara pencalonan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu mengatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan kepala Desa 3.Pelaksanaan 4.Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan 5.Pelantikan kepala Desa 6.Masa Jabatan Kepala Desa 7.Tugas, wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa 8.Laporan Kepala Desa 9.Sanksi Administrasi Bagi kepala Desa 10.Penyidikan 11.Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa 12.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu 13.Biaya Pemilihan kepala Desa 14.Pembinaan dan Pengawasan 15.Ketentuan peralihan 16.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Purbalingga
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pembangunan kawasan perdesaan meliputi perpaduan pembangunan antar desa bidang :
a. penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif;
b. pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu;
c. penguatan kapasitas masyarakat;
d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan
e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2016.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2016
desa - tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perangkat Desa memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum 2.Jenis dan Tugas Perangkat Desa 3.Persiapan Pengisisan Perangkat desa 4.Pembentukan panitia 5.Penjaringan 6.Penyaringan 7.Pengangkatan perangkat desa 8.Biaya 9.Masa Jabatan 10.Larangan dan Sanksi 11.Pemberhentian 12.Pejabat yang Mewakili Karena Kekosongan Jabatan 13.Tindakan penyidikan terhadap Perangkat desa 14.Cuti Perangkat Desa 15.Mutasi Kepala Urusan dan kepala Seksi 16.Ketentuan peralihan 17.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga menyebabkan penggeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih pada Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.839.180.421.000 bertambah sejumlah Rp.287.039.181.000 sehingga menjadi Rp.2.126.219.602.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2016
kesehatan - penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan hewan sebagai sumber daya perlu dilakukan melalui usaha untuk melindungi kesehatan hewan, sehingga dapat diarahkan pada terpeliharanya kesehatan hewan, manusia, tumbuhan dan lingkungan hidup sesuai tuntutan kehidupan manusia yang lebih sehat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum 2.Asas dan Tujuan 3.Peternakan 4.Kesehatan hewan 5.Kesehatan masyarakat Veteriner, RPH dan Kesejahteraan hewan 6.Pengawasan Bahan Asal hewan, Hasil Bahan Asal hewan 7.Pelayanan Kesehatan hewan 8.Pemberdayaan Peternak Usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan 9.Sumber Daya Manusia 10.Penelitian dan pengembangan 11.Pembiayaan 12.Sanksi Administrasi 13.Ketentuan Penyidikan 14.Ketentuan Pidana 15.Ketentuan Peralihan 16.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Purbalingga, maka perlu menyusun Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dan diatur kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 06 Tahun 2014 dicabut.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 40.1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor"69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian, dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2016
dana cadangan - pembentukan dana cadangan pembangunan islamic center dan pembangunan gedung dprd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendanai Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga membentuk dana cadangan. Sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015;
1.ketentuan Umum 2.Prinsip dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan 3.Penggunaan Dana Cadangan 4.Besaran Dana Cadangan 5.Sumber Dana Cadangan 6.Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan 7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga yang menunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Sumber Pembiayaan
Bab V Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 dicabut.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat