PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 55 TAHUN 2012
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG DISIPLIN DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat khususnya pengaturan pakaian dinas, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
9. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
12.Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2012 tentang Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipilil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2015
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tanggal 10 Desember 2015 untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, pemerintah daerah menganggarkan penerimaan hibah pada lain-lain pendapatan dan menganggarkan penggunaan hibah sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA, serta dituangkan dalam DPA BPBD Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, dalam hal SPPH diterima setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur mengenai pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6174 Tahun 2015
29. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
30. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2015
31. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2015
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2015
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2015
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, maka Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015 perlu disesuaikan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011
10. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011
11. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang taat asas dan mendukung pemulihan kerugian daerah melalui penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;
bahwa upaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang telah dilakukan belum sepenuhnya mampu memulihkan kerugian daerah yang terjadi;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta memberikan pedoman yang tegas dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah, maka perlu pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan Kerugian Daerah;
3. Penyelesaian Kerugian Daerah;
4. Kadaluwarsa dan Penghapusan;
5. Pelaporan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2016
INSTRUMEN monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan di lingkungan pemerintahan provinsi sumatera barat
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan yang terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas akan dapat mengendalikan pembangunan sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan monitorng dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama Rantau dapat terkoordinir, terarah, baku dan mempunyai tolak ukur yang jelas perlu dibuat suatu instrument monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan;
c. bahwa guna mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan, perlu adanya pengaturan mengenai instrumen monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan oleh Satuan Kerja Perangkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
6. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 37
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab III Mekanisme Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab IV Bentuk Instrumen Monitoring dan Evaluasi
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2016
PEDOMAN UMUM ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi dana bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Nagari telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota dan Perintahan Nagari Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2014
15. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Bab III Mekanisme Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Bab IV Pelaporan
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang mengatur 3 (tiga) jenis Retribusi yaitu
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan/jasa
yang dibutuhkan oleh masyarakat, meningkatkan
pendapatan asli daerah, dan untuk mengakomodir 2
(dua) jenis Retribusi yang termasuk golongan Retribusi
Jasa Usaha yang menjadi kewenangan provinsi yaitu
Retribusi Tempat Rekreasi dan Retribusi Rumah
Potong Hewan, maka Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008.
PERATURAN DAERAH INI TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dengan memuat ketentuan :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
3. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA SERTA PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. PENINJAUAN DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
7. PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
8. SANKSI ADMINISTRASI
9. MASA RETRIBUSI DAN PENAGIHAN
10. KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
11. KEBERATAN
12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
13. KEDALUWARSA PENAGIHAN
14. PEMERIKSAAN
15. INSENTIF PEMUNGUTAN
16. INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat