Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009; Perwako No. 13 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
Mencabut Perwako No. 13 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemeribtah Daerah Kota Pagar Alam
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya pembangunan disegala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permen LH No. 02 Tahun 2008; Permen LH No. 18 Tahun 2009; Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/1995; Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-02/SAPEDAL/09/1995; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-04/BAPEDAL/091995; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan memuat istilah batasan dalam peraturan. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi limbah, pelaku pengelolaan, kegiatan pengelolaan, tata laksana, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang
undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. dalam rangka rasionalisasi kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dibidang Kebersihan dan Keindahan kota dipandang perlu meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman menjadi Dinas. untuk meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman sebagaimana huruf b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pembentukan Orqanisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang pembentukan, organisasi, unit pelaksana teknik dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, tugas pokok dan fungsi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bab II Pembentukan Pasal 2 Ayat (2) Huruf i dan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Kebersihan keindahan Kata dan Pemakaman Kata Pagar Alam yang diatur dalam Perda No. 03 Tahun 2008 dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 126 menetapkan bahwa Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maka dipandang perlu untuk menata kembali Organisasi Kecamatan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi kecamatan dalam Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang kecamatan, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No.9.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur, besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan, tata cara penagihan, insentif pemungutan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain seri C dalam Perda No. 7 Tahun 2007 ; Perda No. 26 Tahun 2003; Perda No. 33 Tahun 2003; Perda No. 30 Tahun 2003; Perda No. 32 Tahun 2003; Perda No. 34 Tahun 2003; Perda No. 22 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 23 Tahun 2004; Perda No. 31 Tahun 2003.
Peraturan Walikota
70 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 35 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LD.2011/No.35.Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Rumah Sakit Daerah Basemah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum. berdasarkan tata tertib penilaian tim penilai Sadan Layanan Umum Oaerah yang telah ditetapkan dengan keputusan Walikota No 269 tahun 2011 tentang penunjukan tim penilai pola pengelolaan keua'hgan badan layanan umum daerah (PPK- BLUO) di Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam bahwa RSD Besemah telah memenuhi syarat untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK- BLUO) penuh.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perpres No. 54 Tahun 2010; PMK No. 09/PMK.0212006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008; Perda No. 01 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Peraturan ini mengatur tentang penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah di rumah sakit daerah besemah kota pagar alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, dewan pengawas, remunerasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, maka perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan kantor pelayanan perizinan terpadu kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, kepegawaian dan keuangan, tata kerja dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Perwali Pagar Alam Nomor. 12 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Walikota
11 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2011
PERDA Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan kota pagar alam yang berwawasan lingkungan sebagai upaya dasar dalam mengelola sumber daya pembangunan yang berkesinambungan guna meningkatkan taraf hidup, perlu dijaga keserasian berbagai usaha dan kegiatan. setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga l.anqkah pengendalian dampak tersebut dapat dicegah sedini mungkin. Sehubungan keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang yvajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak l.ingkungan hidup.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 6 tahun 1988; PP No. 27 tahun 1999; Permen LH No. 08 tahun 2006; Permen LH No. 11 tahun 2006; Permen LH No. 14 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 2 tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 4 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang maksud dan tujuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan LIngkungan Hidup (UPL) surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), tata laksana, kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat