Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa anak yatim dan anak yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa, sehingga perlu adanya jaminan kesejahteraan dan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Azas, Fungsi Dan Tujuan; Hak Pengasuhan Dan/Atau Pengangkatan; Tanggung Jawab Dan Wewenang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan tahapan pembangunan daerah di Kabupaten Serang secara efektif dan efisien guna mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, berbudaya, adil dan sejahtera, maka diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai arah dan agenda pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang tanggap terhadap perubahan kondisi wilayah;
b. bahwa RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 perlu disesuaikan berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun 2010-2012, penataan organisasi pemerintah daerah, pemekaran wilayah, kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan prospek masa depan, serta diberlakukannya peraturan perundang-undangan terkait tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan standar pelayanan minimal;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 79 Tahun 2007; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda No 4 Tahun 2012; Perda Kab.serang No 1 Tahun 2005; Perda Kab.serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2013.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan bencana yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, sinergi dan menyeluruh;
bahwa Kabupaten Serang memiliki kondisi alam yang rentan terhadap bencana sehingga berdampak terhadap pembangunan daerah, maka perlu upaya optimal dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan masyarakat dan lembaga
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 TAhun 2000, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 , UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Perpres No. 8 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
PErda ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Serang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, prinsip dan tujuan; 3. Tanggung jawab dan wewenang; 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 5. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non pemerintah; 6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana; 7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; 8. Pengawasan; 9. Penyelesaian sengketa; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan Bupati yang merupakan pelaksanaan dari perda, yang mengatur tentang: persyaratan standar teknis dan operasional penanggulangan bencana, Tata cara pemberian dan besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana, serta memberikan pinjaman lunak untuk usaha produktif bagi korban bencana yang kehilangan mata pencaharian, penetapan status dan tingkatan bencana.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif yang membahayakan kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif dan dapat menimbulkan adiksi, pencemaran udara, serta menurunkan derajat kesehatan manusia, sehingga perlu penanganan melalui penyelenggaraan kawasan tanpa rokok;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/201 1 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Daerah wajib mewujudkan dan menetapkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 41 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 24 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Asas Dan Prinsip; Ruang Lingkup KTR; Kewajiban Dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 38 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2010, UU No. 69 Tahun 2010, UU No. 91 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Perda ini berisi 9 pasal perubahan atas materi yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010, yaitu tarif pajak hotel, rumah kost, restoran, jasa boga/catering, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sertan pasir, tarif PBB, NJOP dan penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
- Merubah Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010;
- Pajak Pengambilan dan Pemanfatan Air Bawah Tanah diberlakukan tanggal 1 Januari 2011;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2011;
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
pemberian nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dipilih dari nama seorang tokoh yang telah berjasa pada bidang kesehatan, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Serang, maka namanya dicantumkan sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dengan harapan dapat memberikan motivasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Pemberian Nama RSUD Kabupaten Serang; 4.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya penggalian potensi pendapatan asli daerah dan pelayanan PBB dan BPHTB bagi masyarakat yang efektif dan efisien didasarkan pada ratio jumlah penduduk, luas wilayah yang harus ditangani, perlu perubahan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang ideal dan proporsional.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 , UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Perda ini berisi perubahan struktur organisasi dinas pendapatan daerah Kabupaten Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda No. 19 Tahun 2011
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025;
b. bahwa Kabupaten Serang memiliki potensi kepariwisataan, diantaranya sumberdaya alam, peninggalan sejarah, purbakala, seni dan budaya, yang merupakan objek dan daya tarik wisata, sehingga dalam mewujudkannya perlu langkahlangkah keterpaduan, keserasian, dan keberlanjutan, melalui pengaturan penyelenggaraan rencana induk kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pengelolaan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Serang;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan Dan Fungsi; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan DPD; Pembangunan PPD; Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya optimalisasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, maka perlu perubahan atas Struktur Kelembagaan Organisasi Inspektorat yang ideal dan proporsional sesuai kebutuhan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010, PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Perda ini merubah struktur organisasi inspektorat yang sebelumnya diatur dalam Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kecelakaan Diri Di Luar Jam Kerja Dan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Pada Perusahaan-Perusahaan DiWilayah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
upaya perlindungan dan penjaminan kesejahteraan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan diri di luar jam kerja dan hubungan kerja, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 04 Tahun 2004 tentang Program Jaminan Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja bagi Pekerja pada Perusahaanperusahaan di Wilayah Kabupaten Serang, namun seiring dengan tingkat kebutuhan dan pertumbuhan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; uu nO 8 tAHUN 1981; UU No 23 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 13 Tahun 2003; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Penyelenggaraan Program; 4.Tata Cara Pembayaran Premi Dan Pembayaran Jaminan; 5.Pengelolaan Program; 6.Jaminan Kecelakaan; 7.Pembinaan Dan Pengawasan; 8.Sanksi; 9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
9 halaman, 2 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat