Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Aokasi Dana Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, maka
Pemerintahan Desa sebagai Unit Pemerintahan terdepan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat perlu
didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
bidang Pemerintahan maupun Pembangunan berupa
Alokasi Dana Desa.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan Pertanggung-Jawaban transfer ke Daerah dan Dana Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Umum Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Blitar Tahun
2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Bliar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan, Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tentang
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2010-
2030 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.36/MENHUT-II/2013 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten Tahun 2015-2035.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan;
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 42 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Propinsi
(RKTP) Jawa Timur Tahun 2012 -2032;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 24
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2005 – 2025.
1. Ruang lingkup Rencana Kehutanan Tingkat
Kabupaten (RKTK) Blitar Tahun 2015 – 2035
meliputi perencanaan kawasan hutan dan hutan
di luar kawasan hutan dalam wilayah
administratif Provinsi Jawa Timur;
2. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten berisi
arahan-arahan makro pemanfaatan dan
penggunaan spasial atau ruang dan potensi
kawasan hutan untuk pembangunan
kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan
yang menggunakan hutan serta perkiraan
kontribusi sektor kehutanan di wilayah
Kabupaten Blitar untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah Sektor PBB-P2 dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
memanfaatkan Teknologi Informasi.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
4. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15/PMK.074/2014 Nomor 10 Tahun 2014
tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 117);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2013 Nomor 1/B, Tambahan lembaran Daerah Nomor 2).
1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan
fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang
ditunjuk;
2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat
pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi;
3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau
pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal 18
Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa di Kabupaten Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4.. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
1. Lingkup Kewenangan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul dan adat istiadat Desa;
2. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan
Desa Kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
3. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat kesepakatan
bersama BPD. Peraturan Desa selanjutnya diundangkan oleh Sekretaris Desa, setelah dilakukan proses sesuai
dengan tata cara penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur
Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
dengan Peraturan Bupati.
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2015.
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan
tetap setiap bulan. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD yang besarannya sebagaimana terdapat dalam lampiran
Peraturan ini;
2. Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan
sementara, diberikan penghasilan tetap sebesar 50% (lima
puluh persen) dari besaran penghasilan tetap yang
diterima setiap bulan terhitung sejak ditetapkan
keputusan pemberhentian sementara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat