Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Gubernur mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama serta merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor
121 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Dewan Perwakilan Ralwat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, beserta uraian yang tercantum dalam Lampiran I s.d. Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
6 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan susunan Perangkat Daerah yang terbagi menjadi tiga tipelogi yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. dan terdiri atas sekretaris daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinaa, badan, kota administrasi/kabupaten administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah; Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah; dan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
16 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/ atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening pada Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang berkurangnya APBD TA 2016 sejumlah Rp.4.258.103.470.866,00 (empat triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, yakni mengurangi APBD TA 2016
peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
10 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas dan disetujui bersama, yang merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 stdd Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 stdd Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahuri 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 502; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan dengan menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai asas, tujuan, dan fungsi kepemudaan; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan; prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; pencatatan dan pelaporan organisasi kepemudaan; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan; PERGUB mengenai penyadaran kepemudaan; PERGUB mengenai pemberdayaan kepemudaan; PERGUB pengembangan kewirausahaan pemuda; PERGUB mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda; PERGUB mengenai pengembangan kepeloporan Pemuda; PERGUB mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan; PERGUB mengenai standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan; PERGUB mengenai organisasi Kepemudaan; PERGUB mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemuda; PERGUB mengenai pencatatan organisasi Kepemudaan; PERGUB mengenai tata cara penyampaian laporan; PERGUB mengenai data dan informasi Kepemudaan; PERGUB mengenai pemberian penghargaan Kepemudaan; PERGUB mengenai kerjasama dan kemitraan Kepemudaan; PERGUB mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan.
49 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 501; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Olahraga Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti dengan menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai fungsi dan tujuan keolahragaan; hak dan kewajiban masyarakat; tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan pelaku olahraga; pembinaan dan pengembangan keolahragaan; olahraga bagi penyandang disabilitas; organisasi olahraga; kejuaraan olahraga; pelaku olahraga; prasarana dan sara olahraga; industri olahraga; data dan informasi; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; penghargaan; larangan; retribusi; pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Olahraga Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB tentang olahraga pendidikan; PERGUB tentang pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi; PERGUB tentang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi; PERGUB tentang pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas; PERGUB tentang organisasi olahraga dan pencatatan organisasi olahraga; PERGUB tentang kejuaraan/pekan olahraga antar pelajar/antar sekolah; PERGUB tentang kejuaraan/pekan olahraga antar mahasiswa atau antar perguruan tinggi; PERGUB tentang kejuaraan/pekan olahraga antar perkumpulan olahraga; PERGUB tentang kejuaraan/pekan olahraga penyandang disabilitas; PERGUB tentang olahragawan amatir dan olahragawan profesional; PERGUB tentang pembina olahraga; PERGUB tentang tenaga keolahragaan; PERGUB tentang prasarana dan sarana olahraga pada satuan pendidikan; PERGUB tentang industri olahraga; PERGUB tentang pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan; PERGUB tentang prosedur dan tata cara penggunaan dan/atau pemanfaatan prasarana dan sarana keolahragaan; dan PERGUB tentang prosedur dan tata cara pembebasan retribusi penggunaan fasilitas prasarana dan sarana keolahragaan.
55 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 411 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 411, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72307
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2015 telah diatur mengenai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan/TGUPP, dan mengatur pula mengenai Tugas dan Kewenangan, Pengorganisasian, Hak Keuangan dan Fasilitas, Tata Kerja, Pelaporan, Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 409 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 409, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72305
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah diberikan kepada PNS dan Calon PNS dimana peringkat dan besarannya ditentukan berdasarkan jabatan dan tugasnya dan diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah; dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2016 tentang Peringkat Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Peringkat jabatan, nilai jabatan dan besaran TKD bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas yang belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini; Peraturan Gubernur tentang Rumah Sakit Umum Daerah/ Rumah Sakit Khusus Daerah yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi; Peraturan Gubernur tentang Aktivitas Kerja sebagai dasar penilaian prestasi kerja dalam pemberian Tunjangan Kinerja Daerah;
67 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 407 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 407, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai landasan operasional, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang Penjabaran APBD TA 2017 yang dirinci lebih lanjut pada Lampiran I s.d. Lampiran III serta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 365 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
keagamaan, ibadah, dan penyelenggaraan haji - program, rencana pembangunan, dan rencana kerja - dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi - struktur organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 365, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 62262
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 364 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan sekretariat PPPIJ
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
mencabut dab menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
13 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat