Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 Seri D 2015/NOREG 2.03/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Sumbangan pihak ketiga merupakan sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya, dimana peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang usaha-usaha pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan sumbangan pihak ketiga kepada daerah dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP no 79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga kepada daerah, dengan menganut prinsip bersifat sukarela dan tidak mengikat, sederhana dan transparan, tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengurangi kewajiban penyumbang kepada Negara dan daerah serta hasil sumbangan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Bentuk-bentuk sumbangan pihak ketiga. Kemudian mekanisme mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut, dan pengadministrasian atau penatausahaan sumbangan pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu di wilayah kabupaten Bangka yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pengadministrasian penerimaan sumbangan pihak ketiga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 Seri C 2015/TLD No.2/NOREG 2.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pemanfaatan jalan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, terkait dengan ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya, kemudian terkait dengan ruang milik jalan, meliputi dari ruang manfaat jalan, dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan, kemudian terkait ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputo bangunan utilitas, penanaman pohon, penebangan pohon, prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat tersebut maka selain peruntukkannya, diatur pula mengenai izin, rekomendasi dan dispensasi. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang manfat jalan dan ruang milik jalan. Pemindahan dan Pembongkaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana hingga penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai penebangan pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan diatur dengan Peraturan Bupati. - Tata cara pemberian dispensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pembinaan fungsi jalan kolektor dan lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 8 Seri D 2015/NOREG 2.14/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggraan 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Daba) yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.10 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.28 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 yang tercantum dalam lampiran ringkasan perubahan APBD, Ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, Rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, daftar perubahan jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan, daftar pinjaman daerah dan obligasi, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut denngan Peraturan Bupati
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.5 Seri D 2015/TLD No.4/NOREG 2.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pecalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu untuk mengatur mengenai Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang tahapan pemilihan kepala desa kemudian pelaksanaan, yakni persiapan, penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pelantikan, kemudian pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa. Masa jabatan kepala desa. Pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa. Pembiayaan pemilihan kepala desa, yang dibebankan kedalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan masih berlaku kecuali ketentuan yang mengatur penyelenggaraan perizinan.
- Ketentuan pemilihan Kepala Desa secara serentak secara teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Jumlah anggota panitia pemilihan dan pengangkatan pembantu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan secara administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/ NO.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan adalah salah satu ukuran untuk kesejahteraan masyarakatnya, maka pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, dengan dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum serta menciptakan tertib administrasi maka perlu diatur perizinan bidang kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; UU PP No.38 Tahun 2007; PP No.51 Tahun 2009; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Perizinan Bidang Kesehatan. Peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan, pelayanan kesehatan agar dapat terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga medis, psikologis klinis, keperawatan, kebidanan, dan kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian medis, keteknisian medisdan keteknisian biomedik. Mengenai surat tanda daftar. Sertifikasi. Masa berlaku perizinan. Hak, kewajiban dan larangan. Mutu pelayanan. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peran serta masyarakat. berakhirnya perizinan Hingga ketentuan Pidana. Sanksi Administrasi, dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No 2 Tahun 2004 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan tata cara dan persyaratan dalam pengajuan permohonan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan ketentuan peningkatan dan penerapan mutu pelayanan dan audit mutu pelayanan oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang mutu pelayanan kesehatan secara berkala diatur lebih lanjut oleh Bupati.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri B 2015/NOREG 2.02/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dunia usaha maka penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah meningkat, dalam rangka mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali atas objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.226 Tahun 1929; UU No.28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU no 31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi pertanian, perburuan dan kehutanan; industri pengolahan; penyediaan akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman; rekreasi dan hiburan umum; transportasi pergudangan dan komunikasi; perdagangan serta sarana usahanya. Tarif Retribusi. Dan Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribsui Perizinan tertentu
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu di wilayah kabupaten Bangka yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 10 Seri D 2015/ NOREG 2.16 /2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Mantung Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu Dalam Wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dipandang perlu untuk dilakukan pemekaran kelurahan dalam wilayah Kecamatan Belinyu dengan membentuk Kelurahan Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu dalam wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2007; PERDAKAB BANGKA No. 22 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 19 Tahun 2009; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan Kelurahan Remodong Indah sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Air Asam sebagai pemekaran dari Kelurahan Bukit Ketok; Kelurahan Mantung sebagai pemekaran dari Kelurahan Air Jukung; dan Kelurahan Belinyu sebagai pemekaran dari Kelurahan Kuto Panji, dengan menetapkan wilayah geografis dan administratif masing-masing kelurahan. Pembiayaan pembentukan kelurahan tersebut dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka administrasi pemerintahan pada kelurahan yang baru dapat dilakukan setelah ada struktur organisasi dan pejabat serta pegawai yang diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, administrasi dan kepegawaian kelurahan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.4 Seri D 2015/NOREG 2.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan di kabupaten Bangka, penyelenggaraan perizinan ini berdasarkan kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Subjek dan Objek perizinan, yaitu orang dan/atau badan hukum terhadap kegiatan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria tertentu meliputi kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang dan masyarakat, berpotensi menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan, menimbulkan gangguan ketertiban dan berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial. Penataan perizinan. Pengelompokan jenis perizinan. Prosedur perizinan. Wewenang penetapan izin. Penyelenggara pelayanan perizinan. Peran serta masyarakat. Pembinaan dan pengawasan. Dan Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan masih berlaku kecuali ketentuan yang mengatur penyelenggaraan perizinan.
- Tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan untuk orang dan badan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penghapusan dan penggabungan jenis perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penyederhanaan dan pelimpahan jenis perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Persyaratan administrasi, yuridis, teknis dan manajerial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan perizinan yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
- Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.9 Seri D 2015/NOREG 2.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka dipandang perlu mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kerjanya kepada masyarakat. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD. Dalam rangka menggali aspirasi masyarakat, minimal 6 (enam) bulan sekali BPD meminta masukan dari masyarakat tentang usulan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 6 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI – TATA KERJA – PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.6 Seri D 3025/NOREG 2.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengenai susunan organisasi, tugas, wewenang, kewajiban, hak serta larangan kepala desa dan perangkat desa, mengenai hubungan kerja. Persyaratan perangkat desa. Mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa dan mengenai tata kerja dimana dalam melaksanakan tugasnya kepala desa dan perangkat desa wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya maupun dengan organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupatan Bangka Tahun 2000 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Ketentuan mengenai bidang urusan Sekretariat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai pelaksana teknis kewilayahan diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat