Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nganjuk
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
ketentuan umum, asas, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 05 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai bulan Januari 2017, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini dibentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya peraturan daerah ini.
9 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA
ABSTRAK:
BAHWA KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA MERUPAKAN BAGIAN DARI ADAT ISTIADAT DAERAH DAN KEKAYAAN BUDAYA BANGSA SEBAGAI WUJUD PEMIKIRAN DAN PERILAKU KEHIDUPAN MANUSIA YANG PENTING ARTINYA BAGI PEMAHAMAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN, DAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERNAGSA DAN BERNEGARA; SEHINGGA PERLU DILESTARIKAN DAN DILINDUNGI DALAM RANGKA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN DAERAH UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN MASYARAKAT
PELIMPAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 07/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELIMPAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan daerah serta meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Nganjuk, tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman mengalami peningkatan dan pengembangan; bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu pelimpahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Perukiman di Daerah, ketentuan pelimpahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari pengembang kepada pemerintah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelimpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2011 Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2015 Nomor 27);
Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana, sarana dan Utilitas, Pelimpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Persyaratan Pelimpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pengelolaan prasarana, Sarana, dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Pengembang yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang telah melakukan pembangunan perumahan dan permukiman sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; bahwa penularan HIV/AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 3); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 56);
KETENTUAN UMUM, AZAS DAN TUJUAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN, KOMISI PENANGGULANGAN AIDS, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
tidak ada
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila telah dibuat peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk
belum mengatur dan mengakomodir barang milik daerah yang juga merupakan bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk; bahwa dalam perkembangannya penyertaan modal pemerintah daerah terjadi perubahan jumlah nilai penyertaan modal
daerah kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk
Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1962 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1993 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Tahun 1988 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 07); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2016.
Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 7a, angka 7b dan angka 7c serta diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11a, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa, merupakan ruang lingkup yang diakui sebagai kewenangan desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; bahwa pengelolaan dana bergulir Program Pemerintah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang mempunyai pendapatan harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat miskin sehingga memerlukan perlindungan yang menyangkut prinsip, mekanisme dan aturan yang tidak bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional Program Pemerintah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat; bahwa kelembagaan masyarakat sebagai pengelola dana bergulir yang mengacu pada prinsip Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan perlu dilestarikan untuk menjamin tercapainya tujuan program; bahwa program atau kegiatan perguliran dana merupakan praktek pemberdayaan masyarakat desa yang khas dan unik karena mengandung unsur kesetiakawanan sosial serta budaya gotong royong dan tolong menolong dalam pola tanggung renteng yang berlatar adat istiadat desa, serta
bukan kegiatan ekonomi yang mencari untung semata sehingga masih memerlukan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengemban fungsi pembinaan serta fasilitasi masyarakat dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari kewenangan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, KEDUDUKAN DAN PRINSIP TATA KELOLA, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELOLAAN DANA BERGULIR, PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN, MEKANISME PERLINDUNGAN, MEKANISME PELESTARIAN DANA BERGULIR DAN SARANA PRASARANA, KELEMBAGAAN DAN ASOSIASI KELEMBAGAAN, KETENTUAN KHUSUS PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, PEMEKARAN WILAYAH KECAMATAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
Perguliran dana masyarakat berasal dari pasca program dan/atau kegiatan yang dilakukan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengikuti atau mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan pengakhiran program dan/atau kegiatan dimaksud dari kementerian/lembaga/SKPD pelaksana yang bersangkutan. Pasca program dan/atau kegiatan lain yang tidak memberikan petunjuk pengakhiran maka tata kelola kelembagaan perguliran mempedomani PTO yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
16 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2016
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik, bersih, berwibawa, efektif dan efisien, maka perlu adanya pengaturan tentang desa.
Permendes Nomor 5 Tahun 2015, Permendagri 82 Tahun 2015, Permendagri 83 Tahun 2015, Permendagri 84 Tahun 2015, Permendagri 1 Tahun 2016
ketentuan umum, Penetapan Desa, Kewenangan Desa, Organisasi Pemerintah Desa, Pemilihan, Pemilihan antar waktu dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Keuangan Desa, Kekayaan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2006 dan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 10A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETAIP DESA TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, maka perlu mengatur kembali tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2016 dengan peraturan bupati
Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2015, Perbup Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016
Ketentuan Umum, tata cara penghitungan dan pembagian dana desa, mekanisme dan tahapan penyaluran, prioritas penggunaan dana desa, penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
peraturan bupati nganjuk nomor 6 tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dana desa
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAGU INDIKATIF KEWILAYAHAN KECAMATAN SE KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat strategi pembangunan dalam peraturan daerah nomor 09 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2014-2018, maka untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan konsistensi antara hasil prioritas musrembang dengan alokasi APBD maka perlu mengatur pagi indikatif kewilayahan setiap kecamatan tahun 2018 dengan peraturan bupati
Permendagri 15 tahun 2015, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2013, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2016, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negari nomor 21 tahun 2011 dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, maka perlu menyusun pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dengan peraturan bupati
perda Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2011, Perbup Nganjuk Nomor 21 Tahun 2014, Perbup Nganjuk Nomor 22 Tahun 2014
pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
tidak ada
pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat