Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak di bidang industri perkaretan, industri
makanan dan minuman, serta industries, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat telah mendirikan Perseroan Terbatas
Agronesia berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Barat Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas;
b. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
memenuhi kewajiban modal dasar pada Perseroan Terbatas
Agronesia sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, melalui penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi .Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT
Agronesia;
c. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perseroan terbatas dan Badan Usaha
Milik Daerah, sinkronisasi implementasi bidang "Ltsaha, dan
peningkatan badan usaha milik daerah, perlu
dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002 sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana dimaksud
pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perseroan Terbatas
Agronesia Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
Terdiri dari 33 Pasal dan 8 Bab yaitu KETENTUAN UMUM , BENTUK PERUSAHAAN , PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH, PENYERTAAN MODAL DAERAH, PRINSIP PENGELOLAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PERSEROAN TERBATAS AGRONESIA
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20 18
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang
dan/atau Jasa di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit
pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Yang Menerapkan
Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2O09
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT PADA DINAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT YANG MENERAPKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Badan Kemitraan Usaha Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Bara l telah
menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2010 tentang Badan Kemitraan Usaha Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa untuk optimalisasi intruksi di Daerah telah dilakukan
perubahan kewenangan dan regulasi dibidang industry yang
berimplikasi terhadap keberadaan Badan kemitraan Usaha
Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Badan Kemitraan
Usaha Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017
Mencabut PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG BADAN KEMITRAAN USAHA PROVINSI JAWA BARAT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Mencabut PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG BADAN KEMITRAAN USAHA PROVINSI JAWA BARA
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Dalam Melaksanakan Dan Memberikan Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Daerah KabupatenfKota,, perlu diterbitkan
persetujuan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis oleh
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah
Nomor +6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Gubernur dapat menunjuk
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan validasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Nomor l2O
Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
penandatanganan keputusan kepala daerah dapat dilakukan
oleh sekretaris daerah, atau kepala perangkat daerah;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberian Mandat
dalam Melaksanakan dan Memberikan Persetujuan Validasi
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Daerah Kabupate n / Kota;
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.69IMENLHK/SETJEN/KUM.L / L2 /2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Frovinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2Ol2 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2Ol7 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
Terdiri dari 5 pasal, 3 BAB yaitu: KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN MANDAT , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
PEMBERIAN MANDAT DALAM MELAKSANAKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
4 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat