Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tarif angkutan kota dan pedesaan menggunakan mobil penumpang umum di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya kebijaksanaan mengenai penurunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan kota dan pedesaan dengan mobil penumpang umum, sesuai surat Menteri Perhubungan tanggal 18 Nopember 2014 Nomor PR. 301/1/7 Phb-2014, perihal Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dan Antisipasi Dampak Pengalihan Subsidi BBM, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan kota dan pedesaan di Kabupaten Lamongan dengan menggunakan mobil penumpang umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan tarif angkutan kota dan pedesaan menggunakan mobil penumpang umum di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan gengan Kendaraan umum;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu;
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan tarif angkutan kota dan pedesaan menggunakan mobil penumpang umum di Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pedoman teknis pembentukan peraturan didesa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa, perlu mengatur Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan di Desa dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Jenis Peraturan di desa meliputi :
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan c. Peraturan Kepala Desa.
Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan dinas perhubungan kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kekhususan dalam penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalarn lingkungan Provinsi Jawa Timur (diurnumkan dalarn Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015 ten tang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 188);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.606/Phb-85 tentang Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 37 Tahun 1994;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 37).
PDH yang digunakan pada hari kerja terdiri dari :
a. PDH Pria:
1. kemeja lengan pendek berwarna putih dengan atribut lengkap;
2. celana panjang berwarna biru tua (dark blue).
b. PDH Wanita :
1. kemeja lengan pendek atau lengan panjang berwarna putih dengan atribut lengkap;
2. celana panjang atau rok berwarna biru tua (dark blue);
3. dapat juga menggunakan rompi berwarna biru tua (dark blue).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 2.1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolahan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah rumah Sakit Umum daerah Ngimbang kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang merupakan unit pelayanan kesehatan lanjutan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh;
b. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk tertib administrasi dan pengelolaan keuangan perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sehingga dapat memberi nilai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan rujukan di Kabupaten Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5655);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 3);
17. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 28).
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. untuk meningkatkan profesionalisme akuntabilitas pengelolaan keuangan;dan
b. untuk meningkatkan mutu pelaporan keuangan sehingga menjadi lebih akurat, tepat waktu, tranparansi, efektif dan efisien.
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai acuan dan dasar hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan pada RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, piutang dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi daerah, Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dalam rangka pemberia.n Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Piutang dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah perlu menetapkan tata cara dengan Peraturan Bupati.
1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Retribusi dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembar-an Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerirrtah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah un 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
· Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 16);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 17);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18);
18. Peraturan Daer-ah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Retribusi Ternpat Pelelangan
(Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 20);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor21);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong
Hewan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 23);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Berita Daerah Ka bu paten Lamongan Tahun 2010 Nomor 25);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 26);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 27);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Pengendalian dan Retribusi Menara Telekomunikasi {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 7) ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
, Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8).
Pengurangan pembayaran retribusi dapat diberikan kepada wajib retribusi paling banyak 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari retribusi terutang. Keringanan pembayaran retribusi dapat diberikan kepada wajib
retribusi dalam bentuk penundaan pembayaran atau pemberian angsuran dalam tahun berkenaan atau tahun anggaran. Pembebasan pembayaran retribusi dapat diberikan kepada wajib retribusi dengan melihat fungsi obyek retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa pernberlakuan pengenaan tarif untuk daftar ulang terhadap Izin Gangguan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan perizinan khususnya Izin Gangguan di Kabupaten Lamongan, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 17 Tahun 2013;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 27 Tahun 2009;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda kab. Lamongan No 4 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
I. Pasal 12 diubah;
2. Pasal 13 huruf e dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola remunerasi pada unit kerja badan layanan umum daearah akademi keperawatan kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu menetapkan Pola Remunerasi pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembar'an Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/ 2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
19. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07/XII/SKB/2010,1962/MENKES/PB/ XII/2010, 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10 / E);
21. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 31 Tahun 2014 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan selaku Unit Kerja yang Melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 31).
PNS, Non PNS, dan Dosen Tidak Tetap pada Akper diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar analisa belanja pemerintahan kabupaten lamongan tahun anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pclaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka guna efisiensi serta efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan, dipandang perlu menetapkan Standar Analisa Belanju Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Unclang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Serita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimanu telah diubah dengan Undang• Undang Nornor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberitukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
5. Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Taml.ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pcrnerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pcngelolaan Uang Negara/Daerah:
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pei aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah seebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tenta ng Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016:
11. Peraturan :)aerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
SAB digunakan sebagai pedoman bagi SKPD untuk menyusun biaya kegiatan dalam RKA-SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pedoman teknis pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa di kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 · Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Larnongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nornor 9);
14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 7).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah:
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) diubah:
4. Ketentuan Pasal 14 diubah:
5. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25, disisipkan Pasal 24A:
6. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lamongan telah ditctapkan sebagai pcnyelenggara PTSP;
b. ba hwa penyclenggaraan PTSP yang menjadi urusan Pemcrintah Kabupatcn Lamongan dilakukan untuk mcnyederhanakan pelava.nari Perizinan dan Nonperizinan;
b, bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Prcsiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Pcnycknggaraan terpadu Satu Pint u, guna tertib ad mmist rasi dan kelancaran pelayanan , perlu mengatur Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor I 2 Tahun I 950 tentang Pembentukan Dacrah-daerah Ka bu paten di Lingkungan Provinsi .Jawa Timur (diumumkan delam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus l 950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaran (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Ta h un 1 g74 Nomor 55, Tambahan Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 199g (Lernbaran Negara Rcpublik l ndonesta Tahun 1 ggg Nornor 169, Tamhahan Lc mba ra n Ncgarn Rrpublik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerinlah Daerah {Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
J. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngc\olaan Kcuangan Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik l ndone aia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemermtah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pedoman Pembinaan dan Pcngawasan Penyelcnggaraan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tcntang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pcnyclcnggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Orgarnsasi dan Tata Kcrja
Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
14. Kepulusan Mentcri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7 /2003
ten tang Pedoman Um um Pcnyclenggaraan
15. Pelayanan Publik; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pcmbentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Perubahan Peraturan Daerah Ka bu paten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kcrja Lembaga Tcknis Daerah Kabupaten Lamongan;
18. Pcraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 02).
(1) Bupati mendelegasikan wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala BPMP.
(2) Pendelegaisan wewenang sebagaimana dimaksud terse but dalam Lampiran dan mcrupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat