Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
6 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KECAMATAN TIPE A DAN KECAMATAN TIPE B KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2020
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Perlunya dianggarkan untuk mendanai kebutuhan mengantisipasi dan menanganani dampak penularan COVID-19 di wilayah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat maka perlu membentuk Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAHRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKIU No 19/PMK.07/2020; PERDA No. 6 Tahun 2019; PERDA No. 11 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran terkait Pandemik COVID-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Pakpak
ABSTRAK:
a. bahwa budaya pakpak adalah keseluruhan gagasan,
perilaku dan hasil karya masyarakat pakpak baik bersifat
fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses
belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya;
b. bahwa budaya pakpak merupakan salah satu ciri dan
jatidiri yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten
Pakpak Bharat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu
pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya pakpak;
d. bahwa banyak peninggalan budaya pakpak baik yang
bersifat fisik (tangible) maupun bukan fisik (intangible),
yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan
kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses
alam, sehingga perlu dilestarikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
- 2 -
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah;
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
KETENTUAN UMUM, ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, ARAH DAN SASARAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN CAGAR BUDAYA,
MEJAN DAN PENGULU BALANG, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN MAKANAN DAN MINUMAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
PAKAIAN TRADISIONAL PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN LAE ORDI, LAE KOMBIH
DAN LAE CINENDANG, KELEMBAGAAN, LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA PAKPAK SUAK SIMSIM, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pasar Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi merupakan ujung tombak perekonomian Nasional yang perlu ditingkatkan, diantaranya melalui pengelolaan dan pengembangan pasar yang dapat memenuhi permintaan Masyarakat yang usahanya dikelola secara baik. Pasar memiliki peranan yang strategis, selain menciptakan lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Fungsi dan Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Penggolongan Klasifikasi Kelas Pasar, Nama Pasar dan Pengaturan Jenis Dagangan; Penggunaan Tempat Pasar; Hak Kewajiban dan Larangan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
13 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat