Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pada faktor demografi dan luas wilayah. Tujuan dibentuknya kecamatan baru sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada jumlah penduduk yang ada di kecamatan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat