pelaksanaan aplikasi sistem administrasi perkantoran berbasis elektronik
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18A, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 18A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dalam sistem administrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi informasi, Pemerintah Kota Padang Panjang perlu melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang diperlukan suatu pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dana Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2018
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Arsitektur Sistem
Bab III Cakupan Sistem
Bab IV Spesifikasi Sistem
Bab V Pengembangan Sistem dan Implementasi
Bab VI Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- 11
|