Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2018

Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan E-Government

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Infrastruktur Teknologi Informasi Bab V Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi Bab VI Pengaturan Pengelolaan Sistem Informasi, Data dan Informasi Bab VII Tanda Tangan Elektronik Bab VIII Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab IX Kerjasama dengan Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga Bab X Keamanan Informasi Bab XI Pemeliharaan dan Pelaporan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Pembiayaan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan E-Government
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 18
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan