Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Retribusi pasar yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas persediaan fasilitas pasar sederhana/ tradisional yang berupa halaman/ pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan khusus disediakan los dan atau kios yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah ( PD ) Pasar;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat