aset tetap
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 771, BD 2018/37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah serta terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah perlu dilakukan
pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah
- UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PERPRES No 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 10 Tahun 2016; PERDA Kota Bandung No 15 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bandung No 04 Tahun 2014; PERDA Kota Bandung No 14 Tahun 2011; PERDA Kota Bandung No 15 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bandung No 04 Tahun 2016; PERDA Kota Bandung No 02 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bandung No 08 Tahun 2013; PERDA Kota Bandung No 09 Tahun 2016
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
- Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1227 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 Hlm
|