kepegawaian dan aparatur negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Perubahan pada ketentuan umum, jenis-jenis cuti dan pejabat yang berhak memberikan kewenangan cuti.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
- PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
- 17 Halaman
|