SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18A, BD NOMOR 18A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN RISIKO ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Bondowoso Nornor 18 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penilaian Resiko Atas Peraturan Bupati Bondowoso No 18 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan SPI Pemerintah di Lingkungan Pemkab Bondowoso;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbatan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4890);
- Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabu paten Bondowoso dilaksanakan dengan berpedoman pada Buku Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Bupati Bcndowoso Nomor 18
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
|