peraturan daerah (perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagiamana telalh diubah beerapa kali terakhir dengna undang 0 undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang 0 undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangna peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakian Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah ssebagaiana dimaksud dalam huruf a telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah pada tanggal 29 Desember 2016 dalam rangka perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 yang dijabarkan kedala kebijakan ummum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan Tahun anggaran 2017.
- Dasar hukum dari PERDA ini adalah : UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6) ; UU No.8 Drt Tahun 1956 ; UU No.30 Tahun 2002 ; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.25 Tahun 2004 ; UU No.33 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP No.35 Tahun 1992 ; PP No.109 Tahun 2000 ; PP No.24 Tahun 2004 ; PP No.23 Tahun 2005 ; PP No.55 Tahun 2005 ; PP No.56 Tahun 2005 ; PP No.58 Tahun 2005 ; PP No.65 Tahun 2005 ; PP No..8 Tahun 2006 ; PP No.69 Tahun 2010 ; PP No.71 Tahun 2010 ; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012 ; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007 ; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 ; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 ; PERMENDAGRI No.32 tahun 2011 ; PERMENDAGRI No.80 2015 ; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2016 ; PERDA Kota Medan No.7 Tahun 2009.
- PERDA ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- 10 Hlm, Lampiran I
|