parkir - retribusi - penyesuaian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Tempat Khusus Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan pelayanan perparkiran kepada pasien dan pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, perlu partisipasi masyarakat pengguna jasa parkir; Bahwa ketentuan retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Tempat Khusus Parkir Rumah Sakit Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, sudah tidak mampu menutup biaya penyediaan pelayanan perparkiran pada Tempat Khusus Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2017
- Materi Pokok: Menyesuaikan tarif retribusi tempat khusus parkir pada tempat khusus parkir Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 4 HLM;
|