Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Perpanjangan IMTA; 3. Nama, objek dan subjek retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara mengukur tingkat Penggunaan Jasa; 6. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; 7. Besaran Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan Retribusi; 9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang; 10. Penetapan Retribusi; 11. Tata Cara pemungutan; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Pelapor dan Pengawasan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 17. Kadaluwarsa; 18. insentif Pemungutan; 19. Ketentuan Penyidik; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
LD NOMOR 8 SERI A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan