Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 4 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Pasal 6 sebagai berikut : (1) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan : a. Tahap I pada bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh perseratus); b. Tahap II pada bulan Juli sebesar 50% (lima puluh perseratus); c. Tahap III pada bulan September sebesar 20% (dua puluh perseratus). (2) Penyaluran ADD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 4 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2018
Tanggal Berlaku
06 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 9 SERI G1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan