Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur perubahan mengenai langkah-langkah teknis pergeseran anggaran, meliputi: 1. Penyusunan usulan pergeseran anggaran; 2. Pembahasan usulan pergeseran anggaran; 3. Pengajuan usulan pergeseran anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD; 4. Penerbitan persetujuan pergeseran anggaran; 5. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD; 6. Penerbitan DPPA-SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2018
Tanggal Berlaku
06 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 5 SERI G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan