Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017

LAYANAN CEPAT ADMINISTRASI KECAMATAN (LAPAK) DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam penyelenggaraan LAPAK, Camat dapat membentuk tim pelaksana teknis LAPAK yang ditetapkan dengan Keputusan Camat; 2. Aplikasi LAPAK merupakan aplikasi pelayanan administrasi kepada masyarakat baik di kantor desa dan kecamatan yang dikombinasi dengan teknologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan; 3. Aplikasi LAPAK melayani pembuatan surat hingga proses tanda tangan kepala desa dan camat secara elektronik (online), sehingga akan memotong waktu tunggu bagi pemohon (masyarakat), karena kepala desa atau camat dapat memproses perizinan darimana pun, termasuk ketika tidak berada di kantor desa/kecamatan; 4. Dalam penyelenggaraan LAPAK bilamana menghasilkan penerimaan, wajib disetor seluruhnya ke kas daerah; 5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan LAPAK. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi LAPAK dilaksanakan oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang LAYANAN CEPAT ADMINISTRASI KECAMATAN (LAPAK) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017
Tanggal Berlaku
13 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 84 SERI G1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan