1. Dalam penyelenggaraan LAPAK, Camat dapat membentuk tim pelaksana teknis LAPAK yang ditetapkan dengan Keputusan Camat; 2. Aplikasi LAPAK merupakan aplikasi pelayanan administrasi kepada masyarakat baik di kantor desa dan kecamatan yang dikombinasi dengan teknologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan; 3. Aplikasi LAPAK melayani pembuatan surat hingga proses tanda tangan kepala desa dan camat secara elektronik (online), sehingga akan memotong waktu tunggu bagi pemohon (masyarakat), karena kepala desa atau camat dapat memproses perizinan darimana pun, termasuk ketika tidak berada di kantor desa/kecamatan; 4. Dalam penyelenggaraan LAPAK bilamana menghasilkan penerimaan, wajib disetor seluruhnya ke kas daerah; 5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan LAPAK. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi LAPAK dilaksanakan oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat