1. Tujuan Pedoman Pegawai Tidak Tetap adalah mewujudkan Pegawai Tidak Tetap yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsi; 2. Setiap Pegawai Tidak Tetap mempunyai hak memperoleh penghasilan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah, memperoleh seragam sesuai dengan kemampuan daerah, serta memperoleh cuti melahirkan, cuti bersama dan cuti sakit; 3. Perpanjangan Pegawai Tidak Tetap diusulkan setiap tahun oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Kepala Perangkat Daerah; 4. Pembinaan dan pengawasan Pegawai Tidak Tetap dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh Atasan Langsung. Pembinaan dan pengawasan Pegawai Tidak Tetap menjadi tanggungjawab Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat