Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 66 Tahun 2017

PEDOMAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan Pedoman Pegawai Tidak Tetap adalah mewujudkan Pegawai Tidak Tetap yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsi; 2. Setiap Pegawai Tidak Tetap mempunyai hak memperoleh penghasilan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah, memperoleh seragam sesuai dengan kemampuan daerah, serta memperoleh cuti melahirkan, cuti bersama dan cuti sakit; 3. Perpanjangan Pegawai Tidak Tetap diusulkan setiap tahun oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Kepala Perangkat Daerah; 4. Pembinaan dan pengawasan Pegawai Tidak Tetap dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh Atasan Langsung. Pembinaan dan pengawasan Pegawai Tidak Tetap menjadi tanggungjawab Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 66 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 66 SERI G1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan