Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD NOMOR 40 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ASURANSI BARANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
sebagai pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengamanan Barang Milik Daerah serta untuk
mengantisipasi dan melindungi barang milik daerah dari
kemungkinan yang akan mengakibatkan kerugian daerah,
perlu melaksanakan langkah pengamanan barang milik
daerah melalui asuransi.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara
dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam
rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013.
- Pengasuransian Barang yang dimaksud adalah untuk bangunan gedung dan kendaraan. Pembayaran premi asuransi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
- 3 Halaman
|