Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai wujud terciptanya pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan sebagaimana tertuang dalam UKL-UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL. UKL-UPL disusun setelah pemrakarsa memperoleh izin lokasi atau persetujuan prinsip dan/atau sebelum kegiatan konstruksi dilakukan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat