harga - standar - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 131 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 131 Tahun 2017; Bahwa ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan satuan harga sektor barang dan jasa pada saat ini tahun 2018
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017
- Materi Pokok: Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 Tahun 2017 sebagai berikut:
Angka Romawi I. BIDANG BARANG / SARANA KERJA: Angka Romawi II. BIDANG JASA: Angka Romawi III. HONOR KHUSUS DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
- Mengubah Perbup Gunungkidul No. 131 Tahun 2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 11 Halaman
|